REPUBLIKA.CO.ID, JOHANNESBURG -- Presiden Afrika Selatan (Afsel) Cyril Ramaphosa menyambut baik keputusan Mahkamah Internasional (ICJ) terkait kasus dugaan genosida Israel di Jalur Gaza. Dalam putusannya, ICJ memerintahkan Israel agar memastikan pasukannya tidak melakukan genosida dan mengambil tindakan untuk memperbaiki situasi kemanusiaan di wilayah tersebut.
"Ini adalah keputusan penting bagi semua orang yang ingin melihat perdamaian di Palestina," ujar Sekretaris Jenderal Partai Kongres Nasional Afrika (ANC) Fikile Mbalula kepada awak media, Jumat (26/1/2024), dikutip Anadolu Agency. ANC merupakan partai yang berkuasa di Afsel.
Para pejabat ANC, termasuk Presiden Cyril Ramaphosa, menyaksikan tayangan langsung putusan ICJ. Afsel merupakan pihak yang membawa kasus dugaan genosida Israel ke ICJ.
Ramaphosa dan jajaran menterinya tampak bersuka cita ketika panel hakim ICJ membacakan putusannya. Ramaphosa diagendakan memberikan pidato di depan rakyatnya untuk menanggapi putusan ICJ.
"Biarlah sejarah mencatat bahwa Afrika Selatan memimpin komunitas internasional dalam berjuang untuk memberi makna pada 'Never Again'! Rakyat Palestina juga mempunyai hak untuk hidup," kata Juru Bicara Departemen Hubungan Internasional dan Kerja Sama Afsel Clayson Monyela lewat akun X resminya.
Let history record that #SouthAfrica led the international community in fighting to give meaning to "never again"....! The people of #Palestine also have a right to life. Amandla!!! ✊🏿 #ICJGenocideConvention pic.twitter.com/NB6JZniTZh
— Clayson Monyela (@ClaysonMonyela) January 26, 2024
Persidangan pembacaan putusan sementara ICJ dimulai pukul 13:00 waktu Den Haag, Belanda, atau pukul 19:00 WIB. Dilaporkan Reuters, dalam putusannya, panel hakim ICJ mengatakan bahwa setidaknya beberapa hak yang diupayakan Afsel selaku penggugat dalam kasus dugaan genosida Israel di Gaza adalah masuk akal.