Sabtu 27 Jan 2024 13:58 WIB

Putusan Sementara ICJ Mengecewakan, Warga Tepi Barat Tuntut Gencatan Senjata

Putusan ICJ tidak menyerukan gencatan senjata di Gaza.

Red: Reiny Dwinanda
Warga Palestina memeriksa kerusakan menyusul serangan militer Israel di kota Jenin, Tepi Barat.
Foto: EPA-EFE/ALAA BADARNEH
Warga Palestina memeriksa kerusakan menyusul serangan militer Israel di kota Jenin, Tepi Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Palestina menyambut baik keputusan sementara oleh Mahkamah Internasional (ICJ) pada Jumat (26/1/2024) untuk menerima kasus genosida yang diajukan Afrika Selatan terhadap Israel dan menyerukan Tel Aviv untuk mencegah aksi genosida di Gaza.

Di sisi lain, rakyat Palestina mengatakan bahwa keputusan tersebut "di bawah ekspektasi." Puluhan warga Palestina berkumpul di Ramallah di Tepi Barat tengah dan mengikuti pengumuman ICJ sambil mengibarkan spanduk menuntut gencatan senjata, keadilan dan kebebasan bagi warga Palestina.

Baca Juga

Hala Abu Gharbiyeh menggambarkan keputusan tersebut "mengecewakan dan tidak mencapai tingkat minimum pengorbanan dan pembunuhan." Dia mengatakan bahwa dia mengharapkan perintah tegas untuk segera melakukan gencatan senjata dan masuknya bantuan kemanusiaan dan evakuasi warga yang terluka untuk dirawat di luar negeri.

"Keputusan itu di bawah ekspektasi dan tak sebanding dengan tingkat kejahatan (yang telah terjadi)," kata Abu Saleh Hisham kepada Anadolu.

Hisham mengatakan bahwa prinsip menerima kasus terhadap Israel bisa dianggap "kemenangan bagi rakyat Palestina". Namun, mereka masih menunggu tindakan lebih lanjut terhadap Israel.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement