REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Inggris kini menghadapi tekanan yang semakin besar untuk segera menghentikan ekspor senjata ke Israel. Hal itu terjadi menyusul keputusan penting dari Mahkamah Internasional (ICJ) yang memerintahkan Israel untuk mencegah tindakan genosida di Gaza.
Seruan itu muncul setelah keputusan pengadilan tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa itu, terkait perlunya langkah-langkah sementara, yang juga menyoroti kemungkinan terjadinya genosida di wilayah itu. Yasmine Ahmed, yang merupakan direktur Human Rights Watch (HRW), menekankan bahwa Inggris harus memenuhi kewajibannya untuk mencegah genosida.
"Tidak diragukan lagi. Sehubungan dengan langkah-langkah sementara yang diambil ICJ, Inggris harus segera menghentikan ekspor senjata ke Israel," kata perwakilan HRW itu di jejaring media sosial X.
"Pengadilan menemukan risiko terjadinya genosida dan Inggris memiliki kewajiban untuk mencegah genosida dan tidak terlibat," katanya.
There is NO question. In light of the provisional measures judgment @CIJ_ICJ, the 🇬🇧 must halt arms exports to Israel with immediate effect @David_Cameron @KemiBadenoch
The Court found a plausible risk of genocide & the UK has an obligation to prevent genocide & not be complicit
— Yasmine Ahmed (@YasmineAhmed001) January 26, 2024
ICJ memerintahkan Israel untuk mengambil "semua langkah sesuai kewenangannya" untuk mencegah tindakan genosida di Gaza. Namun, pengadilan tersebut tidak mengeluarkan perintah soal gencatan senjata.