REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024, ada total 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama di sepanjang 2024. Khusus pada Februari 2024, ada tiga hari libur nasional dan satu hari cuti bersama.
Salah satu hari libur nasional pada Februari 2024 jatuh pada Kamis (8/2/2024). Hari tersebut ditetapkan sebagai hari libur nasional untuk memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW.
Hari libur nasional lain pada Februari 2024 ditetapkan pada Sabtu (10/2/2024). Pada 10 Februari 2024, ada perayaan Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili.
Selain itu, SKB 3 Menteri juga menetapkan satu hari cuti bersama pada Februari 2024. Hari cuti bersama ini ditetapkan pada Jumat (9/2/2024) sebagai hari cuti bersama Imlek 2575 Kongzili.