REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persiapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang, penting bagi seluruh elemen terlibat untuk memastikan bahwa setiap detail proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian umat Islam adalah keberlanjutan sertifikasi halal untuk tinta pemilu.
Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI), Muti Arintawati, sertifikasi halal untuk tinta pemilu sudah diterapkan sejak sebelum 2000. Produsen yang secara konsisten memperpanjang sertifikasi ini dapat memastikan bahwa tinta yang digunakan dalam proses pemilihan tetap halal.
"Jadi kalau produsen yang terus menerus memperpanjang sertifikasi halal itu sampai sekarang masih tetap bersertifikasi halal. Itu nanti datanya bisa disampaikan. Jadi dipastikan tinta itu tidak ada bahan najis atau haram," kata Muti, dikutip dari saluran Youtube LPPOM MUI, Selasa (30/1/2024).
Dengan demikian, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa tinta Pemilu tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap najis atau haram menurut prinsip agama Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga memastikan bahwa tinta yang digunakan dapat tembus air.