Selasa 30 Jan 2024 14:40 WIB

'Cuma' untuk Tandai Orang yang Sudah Memilih, Mengapa Tinta Pemilu Harus Halal?

LPPOM MUI memastikan tinta Pemilu halal.

Rep: Umi Nur Fadhilah/ Red: Reiny Dwinanda
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Warga mencelupkan tinta ke jari kelingking saat mengikuti simulasi pemungutan suara Pemilu 2024 di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, Rabu (17/1/2024). KPU Kota Jakarta Pusat menggelar simulasi pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) jelang Pemilu 2024. Kegiatan dilaksanakan untuk memberikan pengenalan kepada pemilih tahapan proses yang harus dilalui saat proses pemungutan suara. Simulasi tersebut menghadrikan empat jenis surat suara yaitu surat suara Presiden, DPR, DPD dan DPRD Provinsi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dalam persiapan pemilihan umum (Pemilu) yang akan datang, penting bagi seluruh elemen terlibat untuk memastikan bahwa setiap detail proses berjalan sesuai dengan prinsip-prinsip. Salah satu hal yang menjadi fokus perhatian umat Islam adalah keberlanjutan sertifikasi halal untuk tinta pemilu.

Menurut Direktur Eksekutif Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat-obatan MUI (LPPOM MUI), Muti Arintawati, sertifikasi halal untuk tinta pemilu sudah diterapkan sejak sebelum 2000. Produsen yang secara konsisten memperpanjang sertifikasi ini dapat memastikan bahwa tinta yang digunakan dalam proses pemilihan tetap halal.

Baca Juga

"Jadi kalau produsen yang terus menerus memperpanjang sertifikasi halal itu sampai sekarang masih tetap bersertifikasi halal. Itu nanti datanya bisa disampaikan. Jadi dipastikan tinta itu tidak ada bahan najis atau haram," kata Muti, dikutip dari saluran Youtube LPPOM MUI, Selasa (30/1/2024).

photo
Warga memperlihatkan jari yang telah ditandai dengan tinta seusai mengikuti simulasi pemungutan dan penghitungan suara serta penggunaan sistem informasi rekapitulasi (Sirekap) Pemilu 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 3 Baluwarti, Pasar Kliwon, Solo, Jawa Tengah, Selasa (26/12/2023). KPU Kota Surakarta menggelar simulasi tersebut sebagai gambaran dan bahan evaluasi agar pelaksanaan pemilu pada 14 Februari 2024 mendatang berjalan dengan lancar. - (ANTARAFOTO/Maulana Surya)

Dengan demikian, sertifikasi halal memberikan jaminan bahwa tinta Pemilu tidak mengandung bahan-bahan yang dianggap najis atau haram menurut prinsip agama Islam. Selain itu, sertifikasi halal juga memastikan bahwa tinta yang digunakan dapat tembus air.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement