REPUBLIKA.CO.ID, BADUNG -- Kepolisian Resor(Polres) Badung, Bali menyatakan aksi penembakan yang dilakukan oleh tiga orang terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Turki, Turan Mehmet (30 tahun), memenuhi unsur tindak pidana percobaan pembunuhan berencana.
"Kami menemukan petunjuk bahwa ini memang direncanakan sebelumnya ada penyiapan senjata api, kemudian ada survei yang dilakukan oleh pelaku sebelum melakukan tindakan di TKP (tempat kejadian perkara). Kemudian ada jejak digital diduga kuat adalah perencanaan," kata Kapolres Badung AKBP Teguh Priyo Wasono saat konferensi pers di Mapolres Badung, Bali, Selasa.
Kapolres Badung Teguh Priyo Wasono didampingi oleh Katim Lidik sidik Ditipidum Bareskrim Polri Kombes Pol. Whisnu Caraka dan Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan menjelaskan berdasarkan jejak digital, penyidik menemukan bahwa para pelaku diketahui pada Senin 22 Januari 2024 sekitar pukul 22.00 Wita telah terlebih dahulu melakukan survei di tempat kejadian perkara (TKP).
Hal itu terlihat jelas dalam rekaman CCTV yang diambil petugas dari vila Palm House Mengwi, Badung, Bali. Para pelaku datang dan menanyakan kepada petugas yang berjaga di villa tersebut terkait nama tempat tinggal korban tersebut sambil memantau waktu yang tepat untuk melakukan penyerangan.
Esoknya, pada Selasa 23 Januari 2024 pukul 01.12 Wita para pelaku kembali mendatangi para korban dan melakukan tindakan percobaan pembunuhan dengan menggunakan senjata api. Akibatnya, korban mengalami luka serius akibat tembakan di beberapa bagian tubuhnya.
Adapun pelaku yang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian merupakan WNA asal Meksiko, yakni Aramburo Contreras Jose Alfonso (32), Mayorquin Eacobedo Juan Antonio (24) Deraz Gonzalez Victor Eduardo (36). Satu orang pelaku bernama Sicairos Valdes Roberto (27) masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement