Rabu 31 Jan 2024 07:08 WIB

Diskusi Soal Ilmu Gaib Santet dengan Ujang Bustomi di Cirebon, Ini Kata Mahfud MD

Kejahatan santet pernah diupayakan masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP, namun itu gagal disahkan.

Rep: udang bago/ Red: Partner
.
Foto: network /udang bago
.

Santet, ilustrasi - (silenceforum.blogspot.com/Republika)
Santet, ilustrasi - (silenceforum.blogspot.com/Republika)

CIREBON -- Santet tak asing bagi telinga warga pelosok desa maupun perkotaan di Tanah Air. 'Banyak' pihak yang memanfaatkan ilmu gaib ini untuk berbagai keperluan dan tujuannya. Salah satunya, 'membunuh' atau mencederai orang tanpa bisa diketahui oleh obyek yang dituju maupun aparat berwenang. Pertanyaannya, bisakah pelaku kejahatan ilmu gain ini diseret ke muka hukum?

Calon Wakil Presiden nomer urut 3 Mahfud MD mengatakan, kejahatan santet pernah diupayakan untuk masuk Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Namun, itu gagal disahkan karena terbentur masalah hukum acaranya.

"Semula disetujui tapi akhirnya nggak, jadi. Padahal, hukum materinya bisa santet itu. Tapi hukum acaranya susah, membuktikan santet itu," ucap Mahfud kepada wartawan saat bersilaturahim ke Padepokan Anti Galau di Desa Sinarancang, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Selasa (30/1/2024).

Calon Wakil Presiden nomor urut 3 tersebut mengaku tertarik. Bahkan, selama pertemuan dengan pimpinan padepokan Ujang Bustomi, Mahfud mengaku banyak berdiskusi soal ilmu gaib, khususnya soal santet.