Jumat 02 Feb 2024 14:20 WIB

Dukungan tanpa Batas AS ke Israel Mulai Dipertanyakan

Setiap tahunnya, AS memberikan bantuan militer ke Israel.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Tentara Israel menyiapkan tank di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 1 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Tentara Israel menyiapkan tank di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 1 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menolak kasus yang menuduh Presiden Joe Biden dan pejabat AS lainnya terlibat dalam genosida Israel di Gaza. Namun pengadilan meminta Biden dan rekan-rekannya untuk memeriksa "hasil dari dukungan tanpa batas" pada Israel termasuk pada implikasi pada hak asasi manusia.

Hakim Pengadilan Distrik Jeffrey White menolak kasus yang berdasarkan prosedur pada Rabu (31/1/2024) malam. Ia merujuk pada pembagian kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi AS. Dalam putusannya ia mengatakan "perselisihan mengenai kebijakan luar negeri dianggap masalah politik di luar pengadilan" dan berada di luar yuridiksinya.

Baca Juga

"Terdapat kasus langka di mana hasil yang diinginkan tidak dapat diakses Pengadilan. Ini salah satu kasus itu. Pengadilan terikat pada preseden dan pembagian kekuasaan yang dikoordinasikan pada cabang pemerintah untuk abstain dalam melaksanakan yurisdiksi dalam masalah ini," tulisnya seperti dikutip Aljazirah, Jumat (2/2/2024).  

Namun White menambahkan seperti putusan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu, masuk akal bila tindakan Israel merupakan genosida. "Pengadilan ini meminta Tergugat untuk memeriksa hasil dukungan tanpa batas pada pengepungan militer terhadap rakyat Palestina di Gaza."

Gugatan itu diajukan saat pemerintah Biden menghadapi tekanan untuk mengakhiri dukungan tanpa batas pada Israel dalam perang Gaza yang sudah membunuh 27 ribu orang rakyat Palestina. Tahun lalu kelompok hak asasi manusia dan individu Palestina yang terdampak perang melaporkan Biden, Menteri Luar Negeri Antony Blinken dan Menteri Pertahanan Lloyd Austin yang gagal memenuhi tanggung jawab mereka berdasarkan hukum internasional dan domestik untuk mencegah genosida.

Setiap tahunnya, AS memberikan bantuan militer ke Israel. Gugatan itu mengatakan Washington berkewajiban "menggunakan pengaruhnya yang jelas dan besar pada Israel." Gugatan itu juga merujuk pernyataan "dehumanisasi" yang disampaikan pejabat-pejabat pemerintah Israel termasuk Menteri Pertahanan Yoav Gallant yang menunjukkan niat mereka untuk "menumpas habis dan menghancurkan rakyat Palestina."

Meski Israel membantah tuduhan genosida tapi pakar hukum internasional mengatakan pengeboman dan pembatasan akses pada air, makanan dan pasokan kemanusiaan lainnya di Gaza termasuk genosida. Berdasarkan Konvensi Genosida 1948 yang turut diratifikasi AS menyatakan "genosida, baik yang dilakukan di masa damai atau perang, merupakan kejahatan berdasarkan hukum internasional yang harus dicegah dan dihukum oleh negara penandatangan. 

Konvensi itu juga menekankan "terlibat dalam genosida" merupakan aksi yang dapat dihukum. Pengacara senior lembaga non-profit Center for Constitutional Rights (CCR) Katherine Gallagher mengatakan putusan hakim "menegaskan populasi Palestina di Gaza mengalami operasi untuk menumpas seluruh masyarakat, genosida."

Dalam pernyataannya, Gallagher mengatakan putusan ini juga menegaskan dukungan tanpa batas Amerika Serikat pada Israel memungkinkan puluhan ribu rakyat Palestina dibunuh dan jutaan lainnya menghadapi kelaparan."Kami sangat tidak setuju dengan putusan yurisdiksi akhir pengadilan, kami mendesak pemerintah Biden untuk mengindahkan seruan hakim dan mengakhiri aksi mematikan, bersama dengan penggugat kami, kami akan mengejar semua jalur hukum untuk menghentikan genosida dan menyelamatkan nyawa rakyat Palestina," katanya.

Pemerintah Biden yang ditekan atas dukungannya pada Israel meminta gugatan tersebut dibatalkan. Pada Desember lalu pengacara pemerintah mengatakan pengadilan diminta untuk "menyusup ke wilayah-wilayah cabang politik pemerintah dan melanggar pembagian kekuasaan konstitusional."

Terlepas dari keputusan pengadilan, para penggugat dan pendukung mereka mengatakan keputusan pengadilan mendengarkan argumen mereka menandai langkah penting. Pada Jumat (27/1/2024) di California digelar sidang di mana para warga Palestina memberikan kesaksian tentang situasi mengerikan di Gaza.

"Sangat penting pengadilan mengakui Amerika Serikat memberikan dukungan tanpa syarat terhadap genosida Israel yang sedang berlangsung di Gaza dan pengadilan federal mendengarkan suara-suara Palestina untuk pertama kalinya," kata seorang warga Amerika keturunan Palestina yang memiliki keluarga di Gaza Mohammed Monadel Herzallah dalam pernyataan CCR.

Ia salah satu penggugat dalam kasus ini. "Namun kami masih sangat kecewa karena pengadilan tidak mengambil langkah penting untuk menghentikan pemerintahan Biden agar tidak terus mendukung pembantaian rakyat Palestina," lanjut Herzallah.

"Saat ini, keluarga saya kekurangan makanan, obat-obatan, dan kebutuhan paling dasar untuk bertahan hidup. Sebagai warga Palestina, kami tahu ini adalah perjuangan yang berat, dan sebagai penggugat, kami akan terus melakukan segala cara untuk menyelamatkan nyawa rakyat kami," tambahnya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement