Jumat 02 Feb 2024 14:20 WIB

Dukungan tanpa Batas AS ke Israel Mulai Dipertanyakan

Setiap tahunnya, AS memberikan bantuan militer ke Israel.

Rep: Lintar Satria/ Red: Setyanavidita livicansera
Tentara Israel menyiapkan tank di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 1 Februari 2024.
Foto: EPA-EFE/ABIR SULTAN
Tentara Israel menyiapkan tank di dekat perbatasan dengan Jalur Gaza di Israel selatan, 1 Februari 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON -- Pengadilan federal Amerika Serikat (AS) menolak kasus yang menuduh Presiden Joe Biden dan pejabat AS lainnya terlibat dalam genosida Israel di Gaza. Namun pengadilan meminta Biden dan rekan-rekannya untuk memeriksa "hasil dari dukungan tanpa batas" pada Israel termasuk pada implikasi pada hak asasi manusia.

Hakim Pengadilan Distrik Jeffrey White menolak kasus yang berdasarkan prosedur pada Rabu (31/1/2024) malam. Ia merujuk pada pembagian kekuasaan yang tercantum dalam konstitusi AS. Dalam putusannya ia mengatakan "perselisihan mengenai kebijakan luar negeri dianggap masalah politik di luar pengadilan" dan berada di luar yuridiksinya.

Baca Juga

"Terdapat kasus langka di mana hasil yang diinginkan tidak dapat diakses Pengadilan. Ini salah satu kasus itu. Pengadilan terikat pada preseden dan pembagian kekuasaan yang dikoordinasikan pada cabang pemerintah untuk abstain dalam melaksanakan yurisdiksi dalam masalah ini," tulisnya seperti dikutip Aljazirah, Jumat (2/2/2024).  

Namun White menambahkan seperti putusan Mahkamah Internasional (ICJ) bulan lalu, masuk akal bila tindakan Israel merupakan genosida. "Pengadilan ini meminta Tergugat untuk memeriksa hasil dukungan tanpa batas pada pengepungan militer terhadap rakyat Palestina di Gaza."