REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Polres Indramayu berhasil mengungkap kasus begal sadis yang sering meresahkan masyarakat. Dua pelaku begal dan satu penadah barang curian pun berhasil ditangkap. Para pelaku diamankan di wilayah Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang, pada Kamis (1/2/2024).
‘’Kedua pelaku begal yang berhasil ditangkap adalah TH (23) dan T (23). Sedangkan penadah barang curian yang ditangkap berinisial WA (20). Ketiganya merupakan warga Kecamatan Pusakajaya, Kabupaten Subang,’’ ujar Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar melalui Kasat Reskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, Sabtu (3/2/2024)
Kedua pelaku begal, bahkan terpaksa dihadiahi timah panas pada kaki kanan mereka akibat melakukan perlawanan terhadap petugas saat akan ditangkap.
Sebelumnya, aksi pelaku terungkap saat melakukan begal terhadap dua remaja di wilayah Kecamatan Bongas, Kabupaten Indramayu. Saat itu, korban berboncengan dengan temannya di Desa Plawangan menuju ke Blok Asinan, Kecamatan Bongas. Ketika di tengah perjalanan, korban diikuti oleh dua orang laki-laki yang tidak dikenal menggunakan sepeda motor Honda Beat warna hitam berbocengan.
Saat jarak di antara mereka sudah dekat, pelaku kemudian menarik baju korban dan menendang sepeda motornya sampai korban terjatuh. ‘’Salah satu pelaku kemudian berkata ‘tusuk bae tusuk’ (tusuk saja tusuk) sambil mengeluarkan senjata tajam jenis badik mendekati korban dan mengambil handphone korban,’’ kata Hilal didampingi Kasi Humas Polres Indramayu, AKP Saefullah, Sabtu (3/2/2024).
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka-luka pada bagian kakinya. Sedangkan korban lainnya mengalami luka pada tangannya. Pelaku kemudian kabur sambil membawa handphone milik korban. Pelaku lantas menjual handphone tersebut kepada WA yang berperan sebagai penadah.
Korban yang hanya bisa pasrah lantas melaporkan kejadian yang menimpanya kepada polisi. Setelah menerima laporan tersebut, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas pelaku. Pelaku penadah yang berinisial WA, diamankan pertama kali. Dari pengakuan pelaku, petugas Unit Resmob Satreskrim Polres Indramayu kemudian berhasil menangkap pelaku T di rumahnya.
Di sana, Unit Resmob Polres Indramayu bersama Unit Reskrim Polsek Bongas juga menemukan barang bukti berupa pisau (badik) yang digunakan untuk melakukan begal. ‘’Tersangka T mengakui telah melakukan begal di wilayah Kecamatan Bongas bersama dengan tersangka TH,’’ kata Hilal.
Polisi akhirnya juga berhasil menangkap TH di rumahnya. Namun, sama seperti pelaku T, pelaku TH juga melakukan perlawanan saat hendak ditangkap. Kedua pelaku akhirnya terpaksa dilakukan tindakan tegas terukur oleh polisi alias ditembak pada bagian kaki masing-masing.
Di hadapan polisi, kedua pelaku mengakui sudah melakukan aksi yang serupa sebanyak lima kali di wilayah Kabupaten Indramayu. ‘’Ketiga tersangka saat ini telah diamankan di Polres Indramayu dan akan diproses hukum sesuai perbuatannya masing-masing,’’ kata Hilal.