Senin 05 Feb 2024 10:58 WIB

Berkas Kasus Pembunuhan Ibu dan Anak di Subang Telah Lengkap, Tersangka akan Diserahkan

Selanjutnya akan diserahkan tersangka dan barang bukti

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tim kuasa hukum sejumlah tersangka kasus pembunuhan di subang, bersalaman dengan pihak Polda Jawa Barat saat sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Tim kuasa hukum sejumlah tersangka kasus pembunuhan di subang, bersalaman dengan pihak Polda Jawa Barat saat sidang perdana gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, dengan korban Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu, di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (11/12/2023). Tim kuasa hukum tersangka Mimin, Arighi dan Abi menantikan jawaban dari Polda Jawa Barat terkait alasan penetapan tersangka kliennya. Mereka ingin mengetahui alat bukti yang dijadikan dasar penetapan tersangka.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Berkas kasus pembunuhan terhadap Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu di Jalancagak, Subang telah rampung alias lengkap. Selanjutnya, akan dilakukan tahap dua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti.

Menurut Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat (Jabar) Kombes Pol Surawan, penyidik telah melengkapi kekurangan berkas perkara yang disampaikan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat. Kini berkas tersebut telah dinyatakan lengkap.

Baca Juga

"Intinya beberapa kekurangan yang kemarin jadi petunjuk P19 sudah kita lengkapi sehingga sekarang sudah dinyatakan lengkap oleh JPU," ujar Surawan, Senin (5/2/2024).

Ia menuturkan kekurangan berkas yang dilengkapi yaitu tambahan keterangan saksi-saksi. Sedangkan barang bukti sendiri sudah lengkap. "Ya hanya keterangan saksi yang sudah kita periksa saja, ditambahkan keterangannya gitu saja," kata dia.

Surawan mengatakan pada Selasa (6/2/2024) mendatang akan melaksanakan tahap dua penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan Negeri Subang. Terkait keterlibatan polisi dalam kasus tersebut masih dalam pemeriksaan.

"Nanti rencana hari Selasa tanggal 6 Februari kita mau tahap dua langsung ke Kejaksaan Negeri Subang," kata dia.

Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang. Mereka yaitu Yosep Hidayah suami dan ayah korban, Danu keponakan korban, Mimin istri kedua Yosep, Arighi dan Abi anak tiri Yosep.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement