REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024).
Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.