Selasa 06 Feb 2024 15:45 WIB

In Picture: Gelar Aksi di Depan Gedung DPR, Massa Apdesi Sambut Gembira Revisi UU Desa

Massa Apdesi menggelar doa bersama dan sujud syukur di depan Gedung DPR.

Rep: Putra M. Akbar/ Red: Edwin Dwi Putranto

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan sujud syukur saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan doa bersama saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) bersalaman dengan polisi usai aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024). Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode. (FOTO : Republika/Putra M. Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sejumlah massa yang tergabung Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) merayakan revisi Undang-undang Desa yang telah disetujui DPR saat aksi di depan Gedung DPR, Jakarta, Selasa (6/2/2024).

Massa Apdesi yang terdiri dari kepala dan perangkat desa tersebut menggelar doa bersama dan sujud syukur usai revisi Undang-undang Desa No 6 Tahun 2014 disetujui oleh DPR. Salah satu poin yang direvisi pada UU tersebut yaitu mengatur masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun maksimal 2 periode.

sumber : Republika
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement