Rabu 07 Feb 2024 12:27 WIB

Pemprov Jabar Tambah Kuota Ritasi Buang Sampah Bandung Raya ke TPA Sarimukti

Penambahan kuota, terhitung dimulai sejak 7 Februari hingga 10 Februari mendatang.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Petugas kebersihan memasukkan sampah ke dalam truk di Pasar Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat,
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas kebersihan memasukkan sampah ke dalam truk di Pasar Astanaanyar, Kota Bandung, Jawa Barat,

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG---Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat (Jabar) menambah kuota ritasi buang sampah kabupaten dan kota di Bandung Raya ke tempat pembuangan sampah akhir (TPA) Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat. Penambahan kuota, terhitung dimulai sejak 7 Februari hingga 10 Februari mendatang.

Data dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jabar per 5 Februari, sisa kuota ritasi di Kota Bandung sebanyak 1.925 rit dan ditambah sebanyak 11.572 rit sehingga total 13.677 rit. Sisa kuota ritasi Kota Cimahi 642,5 dan ditambah sebanyak 1.508 sehingga total 2.150,5 rit.

Baca Juga

Sisa kuota ritasi di Kabupaten Bandung -11,5 ditambah 2.178 menjadi total 2.166,5. Sedangkan sisa kuota ritasi di Kabupaten Bandung Barat -3 ditambah 1.340 menjadi 1.337 rit.

Kepala DLH Jawa Barat Prima Mayaningtyas mengaku telah menandatangani surat yang berisi tentang penambahan kuota ritasi untuk Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung Selasa (6/2/2024) kemarin. Tambahan kuota ritasi dimulai sejak Rabu (7/2/2024) hingga tanggal 10.

"Jadi yang masih banyak sisa kuota yaitu Kota Bandung, dan Cimahi. Sedangkan yang defisit Kabupaten Bandung dan Bandung Barat," ujar Prima saat dihubungi, Rabu (7/2/2024).

Prima mengatakan, tambahan kuota ritase mulai dapat dimanfaatkan sejak tanggal 7 hingga 10 Februari. Dengan jam operasional dari pukul 06.00 WIB hingga 18.00 WIB.

Prima mengapresiasi kuota ritasi Kota Bandung dan Kota Cimahi yang masih banyak dan menunjukkan pengolahan sampah di tingkat kewilayahan sudah berjalan. Namun, ia mengeluhkan kondisi defisit kuota ritasi yang sempat dialami oleh Kabupaten Bandung Barat dan Kabupaten Bandung.

"Upaya pengurangan sampah cukup bagus Kota Bandung dan Kota Cimahi. Kabupaten Bandung dan Bandung Barat belum terlihat," katanya.

Oleh karena itu, ia mengajak seluruh kabupaten dan kota untuk mengevaluasi kinerja pengolahan sampah di kewilayahan. Ia pun mengingatkan tentang kesepakatan bahwa hanya 50 persen sampah yang dibuang ke Sarimukti.

Selain itu, dilarang membuang sampah organik ke Sarimukti. Kabupaten dan Kota harus mengolah sampah tersebut di wilayah masing-masing.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement