Kamis 08 Feb 2024 23:00 WIB

Liburan Naik Kereta? Perhatikan Batas Maksimal Bagasi Agar tak Kena Biaya Tambahan

Jika bagasi melebihi ketentuan kereta, penumpang dikenakan biaya Rp 10 ribu per kg.

Penumpang menaruh barang bawaannya di kereta. PT KAI mengingatkan penumpang untuk memperhatikan batas maksimal barang bawaan ketika libur Isra Miraj dan Imlek 2024.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Penumpang menaruh barang bawaannya di kereta. PT KAI mengingatkan penumpang untuk memperhatikan batas maksimal barang bawaan ketika libur Isra Miraj dan Imlek 2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Penumpang kereta api diingatkan kembali mengenai ketentuan bagasi ketika hendak bepergian pada periode libur Isra Miraj dan Imlek 2024. PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI menyatakan pelanggan diperbolehkan membawa bagasi tanpa dikenakan bea dengan berat maksimum 20 kg.

"Volume maksimum 100 dm3 dengan dimensi maksimal 70 x 48 x 30 cm dan sebanyak-banyaknya terdiri dari empat koli (item bagasi)," kata Vice President Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Kamis (8/2/2024).

Baca Juga

Ia mengatakan jika saat boarding di stasiun, pelanggan diketahui membawa bagasi yang melebihi ketentuan tersebut, akan dikenakan bea sebesar Rp 10 ribu per kg untuk kelas eksekutif, Rp 6.000 per kg untuk kelas bisnis, dan Rp 2.000 per kg untuk kelas ekonomi.

Joni menjelaskan, barang bawaan pelanggan dapat diletakkan pada rak bagasi di atas tempat duduk atau diletakkan di tempat lain yang tidak mengganggu atau membahayakan pelanggan lainnya serta yang tidak menimbulkan kerusakan pada kereta. Batas barang bagasi yang berbayar, yaitu dengan berat di atas 20 kg hingga maksimal 40 kg dan untuk volume di atas 100 dm3 (70 x 48 x 30 cm) hingga maksimal 200 dm3 (70x48x60cm).

"Barang bawaan di atas ketentuan tersebut tidak diperkenankan dibawa ke dalam kabin kereta penumpang dan disarankan untuk mengangkut barangnya dengan menggunakan jasa ekspedisi kereta api seperti KAI Logistik," ucapnya.

Sementara itu, barang-barang yang tidak diperbolehkan dibawa sebagai bagasi meliputi binatang, narkotika psikotropika dan zat adiktif lainnya, senjata api/tajam, benda yang mudah terbakar/meledak, benda yang berbau busuk/amis atau benda yang karena sifatnya dapat mengganggu/merusak kesehatan dan mengganggu kenyamanan penumpang lainnya. Berikutnya, barang yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan, dan barang lainnya yang menurut pertimbangan petugas boarding tidak pantas diangkut sebagai bagasi karena keadaan dan besarnya tidak pantas diangkut sebagai bagasi.

Sebelumnya, KAI mencatat terdapat peningkatan yang signifikan pada volume penumpang memasuki libur panjang peringatan Isra Mi'raj dan Imlek. Berdasarkan data pada Rabu (7/2/2024) pagi, sebanyak 145.355 tiket kereta api telah terjual, meningkat 44 persen dibandingkan Rabu pekan sebelumnya (31 Januari) sebanyak 100.640 penumpang. Angka penjualan tiket akan terus meningkat karena penjualan masih berlangsung.

"Total tiket yang terjual sejauh ini untuk periode long weekend Isra Mi'raj dan Imlek, Selasa (6 Februari) sampai dengan Minggu (11 Februari), yaitu sebanyak 680.542 tiket atau rata-rata 113.424 tiket per hari. Jumlah tersebut 79 persen dari total keseluruhan tiket KA yang disediakan sebanyak 859.681 tiket," kata Joni.

Rute favorit masyarakat pada periode libur panjang tersebut, yaitu Jakarta-Surabaya PP, Jakarta-Solo PP, Yogyakarta-Banyuwangi PP, Bandung-Blitar PP, Surabaya-Banyuwangi PP, dan relasi lainnya. "Kami berkomitmen memastikan perjalanan kereta api khususnya di momen long weekend ini dapat berjalan dengan selamat, aman, lancar, tertib, dan terkendali,” kata Joni.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement