Jumat 09 Feb 2024 17:38 WIB

Bawaslu Jabar Ancam Peserta Pemilu Nekat Kampanye di Masa Tenang Bakal Dipidanakan

Bawaslu Jabar mengancam pidanakan peserta pemilu yang nekat kampanye di masa tenang.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Kampanye Parpol. Bawaslu Jabar mengancam pidanakan peserta pemilu yang nekat kampanye di masa tenang.
Foto: Foto : MgRol112
Ilustrasi Kampanye Parpol. Bawaslu Jabar mengancam pidanakan peserta pemilu yang nekat kampanye di masa tenang.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Barat mengungkapkan sanksi pidana bakal menjerat pihak-pihak yang melakukan kampanye di masa tenang. Oleh karena itu, diimbau semua pihak menaati aturan yang berlaku.

Kordiv Data, Humas dan Informasi Bawaslu Jabar Muamarullah mengatakan jadwal masa tenang pemilu tahun 2024 mulai berlaku sejak tanggal 11 hingga 13 Februari mendatang. Para peserta pemilu tidak boleh berkampanye, melakukan politik uang, serta mengumumkan survei atau jajak pendapat.

Baca Juga

"Masa tenang masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas kampanye," ucap Muamarullah, Jumat (9/2/2024).

Ia mengatakan mereka yang mengumumkan jajak pendapat akan dijerat pasal 509, pasal 449 ayat (2) dipidana kurungan satu tahun dan denda Rp 12 juta. Mereka yang melakukan politik uang dijerat 4 tahun penjara dan denda Rp 48 juta.

Peneliti hukum pidana pemilu Mestaku Nusantara Raya Mega Nugraha mengatakan setiap peserta pemilu selama masa tenang tidak diperbolehkan melakukan aktivitas kampanye. Termasuk juga media tidak bisa lagi memberitakan kampanye dari peserta pemilu.

"Itu jangan dianggap remeh karena masuk ke dalam konteks pidana pemilu," ungkap dia.

Selain itu, kegiatan survei terkait peraihan suara para calon dilarang diumumkan di masa tenang. "Perorangan atau lembaga survei dilarang mengumumkan hasil survei terkait pemilu," kata dia.

Ia mengatakan masa tenang dilakukan untuk menciptakan situasi kondusif pemilu. Pria yang berprofesi sebagai jurnalis ini pun mengingatkan media massa dan Bawaslu bisa sinergi serta bersama mengawasi saat masa tenang hingga pemungutan suara.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement