REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Ribuan personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi DKI Jakarta menurunkan alat peraga kampanye (APK) secara serentak di lima wilayah kota dan Kabupaten Kepulauan Seribu. Kepala Satpol PP Provinsi DKI Jakarta Arifin memastikan APK sudah bersih pada masa tenang Pemilu 2024 untuk menjaga situasi tetap kondusif.
“Masa tenang adalah masa tidak diperbolehkan adanya aktivitas atau kegiatan berkampanye menjelang pemilihan umum. Sebanyak 2.300 personel kami kerahkan pada kegiatan tersebut Penurunan APK ini kami lakukan dengan menyisir jalan-jalan lingkungan dan jalan protokol di Jakarta," ujar Arifin dalam siaran pers, Ahad (11/2/2024).
Arifin menambahkan, armada operasional dari berbagai perangkat daerah seperti mobil crane juga digunakan untuk memudahkan jangkauan pada saat penurunan APK. Adapun kegiatan dilakukan di jalan protokol, yakni Jalan Medan Merdeka, Patung Tani, Jalan Thamrin-Sudirman, kawasan Semanggi, Jalan S Parman, Jalan Rasuna Said, dan Jalan MT Haryono.
Selain itu, penurunan APK juga menyasar jalan lingkungan, jembatan layang, jembatan penyeberangan orang (JPO), serta fasilitas sosial dan fasilitas umum lainnya di Jakarta. Kegiatan itu dilakukan bersama dengan berbagai elemen masyarakat seperti wali kota, camat, lurah, masyarakat, TNI/Polri, KPU, Bawaslu, serta tim perwakilan partai politik (parpol), tim calon legislatif, dan tim pasangan calon (paslon) lainnya.
“Kita perlu memperhatikan faktor keselamatan. Oleh karena itu, kami juga menyiapkan mobil crane apabila ada APK yang dipasang di tempat ketinggian. Mari bersama kita ciptakan suasana yang tertib dan kondusif memasuki masa tenang dan menghadapi hari pemungutan suara Pemilu 2024,” kata dia.
Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono turut memantau langsung proses penurunan APK di Jalan Gatot Subroto, Jakarta Selatan. Heru juga menginstruksikan kepada jajaran Satpol PP DKI Jakarta agar proses penurunan APK dilakukan dengan efektif dan efisien. Semua itu dilakukan dengan dasar Undang-Undang Pemilu dan Peraturan KPU RI Nomor 15 Tahun 2023.