Senin 12 Feb 2024 15:07 WIB

Diduga Salah Prosedur, KPU Makassar Tarik Logistik dari Pulau Barrang Lompo

Humas KPU Makassar berdalih pengiriman logistik atas pertimbangan efisiensi

Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menarik kembali logistik pemilu kotak suara
Foto: ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga
Petugas memeriksa kotak suara Pemilu 2024 (ilustrasi). Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menarik kembali logistik pemilu kotak suara

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terpaksa menarik kembali logistik pemilu kotak suara dan surat suara yang sudah tiba di Kantor Kecamatan Kepulauan Sangkkarang karena diduga salah prosedur belum di-packing usai dikirim menggunakan kapal ke Pulau Barrang Lompo.

"Jadi, yang belum di-packing. Di-packing dulu baru didistribusikan kembali hari ini," kata Anggota KPU Makassar Mohammad Abdi Goncing membenarkan saat dikonfirmasi wartawan, Senin (12/2/2024).

Saat ditanyakan apakah kekeliruan atau ada salah prosedur mengirimkan logistik Pemilu 2024 ke Kecamatan Kepulauan Sangkarang karena kotak suara masih terlipat dan surat suara dibungkus terpisah yang seharusnya dimasukkan dalam kotak suara lalu disegel, kata dia, membenarkan hal tersebut.

Humas KPU Makassar ini berdalih pengiriman logistik atas pertimbangan efisiensi mengingat kapal yang membawa logistik tersebut bisa memuat seluruh barang bawaan dan tidak basah saat tiba di gudang PPK Kecamatan Sangkarrang sebab menempuh jalur laut.

"Jadi, efisiensi yang dimaksud di sini bukan soal efisiensi anggaran, tapi lebih ke efisiensi kotak suara yang jika bertumpuk ditakutkan penyok atau rusak. Apalagi, dalam kotak suara itu juga, jika sudah dipacking, berisi surat suara dan seluruh logistik yang berada dalam kotak suara," katanya.

Di tempat terpisah, Ketua Bawaslu Makassar Dede Arwinsyah kepada wartawan mengatakan pihaknya telah mendapatkan kabar dan mengirim surat meminta KPU Makassar memberikan penjelasan apa yang menjadi dasar pengembalian logistik tersebut setelah sampai di gudang kantor kecamatan setempat.

"Kalau misalkan sudah menjawab surat kami, dan kami menemukan adanya dugaan pelanggaran terkait tata cara prosedur maupun mekanisme, maka kami dapat menetapkan sebagai temuan. Kalau itu ada dugaan terkait dengan pelanggaran tata cara dan mekanismenya," kata Dede menegaskan.

Namun demikian sejauh ini pihaknya belum bisa memberikan keterangan apakah ada pelanggaran lebih lanjut dalam kejadian tersebut, sebab, aturannya mengirimkan surat ke KPU Makassar untuk memberikan penjelasan terkait pengembalian logistik dari gudang PPK kecamatan kepulauan Sangkarrang ke Kota Makassar.

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu Makassar Rizal Suaib menambahkan bahwa dirinya ikut mengantarkan pengiriman logistik menggunakan kapal ke gudang PPK Kecamatan Sangkarrang.

"Dari kronologinya, sebenarnya tengah malam setelah tiba lalu kami diskusi bersama 14 petugas tps di kelurahan bahwa ada masalah logistik pemilu yang dikirim kpu pagi tadi harus dikembalikan ke kota, karena kami belum tahu informasi detailnya malam itu," ucap Rizal.

Selanjutnya, pagi tadi, seluruh logistik yang ada di lantai tiga gudang penyimpanan logistik kantor kecamatan dibawa turun meskipun sudah ada sebagian kotak suara dirakit untuk dibawa ke dermaga Pulau Barang Lompo untuk di bawa kembali ke gudang logistik di Kota Makassar.

"Seluruh logistik di bawa ke dermaga untuk dibawa pulang tadi pagi. Itu ditarik semua, ada sebanyak 41 tps di sana. Hal Itu sebagaimana bahasan pak ketua, kemungkinan kesalahan prosedur, atau secara umum, ada mungkin regulasi yang dilanggar," ucapnya.

Menurut Rizal, soal tafsiran KPU Makassar belum dipacking, kata dia, pada prinsipnya semua logistik masih murni sebagaimana keluar dari gudang. Khusus surat suara dalam kotak coklat tersegel dan kotak suara masih seperti dari pabrik belum dirakit.

"Berdasarkan prosedur kan itu sudah harus ada isinya, apa-apa saja sesuai Undang-undang, kemudian disegel baru dikirim. Ini mungkin yang dianggap belum sesuai prosedurnya, jadi balik lagi.Saya pikir seperti itu sejauh ini," katanya menjelaskan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement