REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Berkas perkara tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi, suap, dan pemerasan, Firli Bahuri belum juga rampung. Polda Metro Jaya menyebut berkas perkara yang dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masih dalam pemenuhan petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kita masih 'progres' untuk pemenuhan petunjuk koordinasi dari JPU dan saat ini masih terus berproses," tutur Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Polisi Ade Safri Simanjuntak kepada awak media, Selasa (12/2/2024).
Kendati berkas perkara mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut tak kunjung rampung tapi Ade Safri memastikan tidak ada kendala. Hanya saja, kata dia, masih ada beberapa tambahan keterangan yang harus dipenuhi. Namun, ia memastikan bahwa berkas perkara kasus yang sempat menghebohkan itu segera dikembalikan ke Kejati DKI Jakarta.
“Segera kita kembalikan berkas perkara. Soalnya itu kan kelengkapan petunjuk dari hasil koordinasi dengan JPU," tegas Ade Safri.