REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunggu kepastian KPU Kabupaten Demak dalam mengeluarkan surat keputusan terkait rencana akan menggelar pemungutan suara susulan. Diketahui, wilayah Demak, Jawa Tengah, kini tengah mengalami bencana banjir.
"Katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI apakah akan melakukan Pemilu susulan untuk disampaikan kepada KPU RI atas usulan PPK yang terkena banjir di sana," tutur anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa (13/2/3024).
Betty mengatakan, surat keputusan dari KPU Kabupaten Demak diperlukan untuk menentukan kapan Pemilu susulan dilakukan di daerah mereka. Menurut Betty, hal itu merupakan kewenangan KPU di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Pasal 431-433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Jadi itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya. Nanti ditetapkan sesuai waktu yang mereka tetapkan. Nanti kita dapat laporannya dulu," tegas dia.