Selasa 13 Feb 2024 17:26 WIB

KPU RI Tunggu Surat Keputusan KPU Demak Soal Pemilu Susulan

KPU Demak memutuskan penundaan pencoblosan dan penghitungan suara di 9 desa.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Agus raharjo
Truk terjebak banjir di jalan Pantura, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Banjir yang disebabkan jebolnya tanggul Sungai Wulan itu masih merendam jalan utama Semarang-Surabaya sejak sejak lima hari yang lalu (Kamis/8/8), sementara arus lalu-lintas dialihkan ke jalur alternatif melalui Kabupaten Jepara dan Grobogan.
Foto: ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho
Truk terjebak banjir di jalan Pantura, Karanganyar, Demak, Jawa Tengah, Senin (12/2/2024). Banjir yang disebabkan jebolnya tanggul Sungai Wulan itu masih merendam jalan utama Semarang-Surabaya sejak sejak lima hari yang lalu (Kamis/8/8), sementara arus lalu-lintas dialihkan ke jalur alternatif melalui Kabupaten Jepara dan Grobogan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) menunggu kepastian KPU Kabupaten Demak dalam mengeluarkan surat keputusan terkait rencana akan menggelar pemungutan suara susulan. Diketahui, wilayah Demak, Jawa Tengah, kini tengah mengalami bencana banjir.

"Katanya sudah ada surat keputusannya akan disampaikan kepada KPU RI apakah akan melakukan Pemilu susulan untuk disampaikan kepada KPU RI atas usulan PPK yang terkena banjir di sana," tutur anggota KPU RI Betty Epsilon Idroos di Jakarta, Selasa (13/2/3024).

Baca Juga

Betty mengatakan, surat keputusan dari KPU Kabupaten Demak diperlukan untuk menentukan kapan Pemilu susulan dilakukan di daerah mereka. Menurut Betty, hal itu merupakan kewenangan KPU di tingkat kabupaten/kota berdasarkan Pasal 431-433 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2017 tentang Pemilu.

"Jadi itu harus dikeluarkan ketetapan dari KPU setempat dalam hal ini KPU kabupaten Demak. Kita tunggu ya. Nanti ditetapkan sesuai waktu yang mereka tetapkan. Nanti kita dapat laporannya dulu," tegas dia.