Kamis 15 Feb 2024 01:37 WIB

Badan Intelijen Sebut Korut Jual Situs Judi Ilegal ke Korsel

Situs ilegal tersebut juga memeras informasi pribadi pengguna.

Ilustrasi permainan judi slot online.
Foto: Republika/ Bayu Adji P
Ilustrasi permainan judi slot online.

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Badan intelijen Korea Selatan NIS mengatakan entitas Korea Utara di bawah Partai Pekerja telah membuat ribuan situs perjudian online dan menjualnya ke jaringan kejahatan dunia maya Korea Selatan untuk mendapatkan keuntungan besar. NIS mengungkap Gyonghung Information Technology Co., yang berbasis di Dandong, sebuah kota perbatasan China yang bertetangga dengan Sinuiju Utara, diduga menerima 5 ribu dolar AS (Rp 78,1 juta) dari organisasi kriminal Korea Selatan yang tidak dikenal untuk membuat satu situs web.

Kelompok beranggotakan 15 orang itu juga menerima 3 ribu dolar AS (Rp 46,9 juta) untuk memelihara situs judi tersebut. Selain itu, Gyonghung juga diduga menerima tambahan 2.000-5.000 dolar AS (Rp 31juta-78 juta) jika situs web tersebut mengumpulkan banyak pengguna melalui rekening bank yang dimiliki oleh warga negara China dan layanan pembayaran online global PayPal.

Baca Juga

NIS meyakini entitas tersebut berada di bawah Biro 39 partai Korea Utara yang bertugas mengumpulkan dan mengelola dana rahasia pemimpin Kim Jong-un. Diungkapkan juga bahwa organisasi tersebut mengirimkan sekitar 500 dolar AS (Rp 7,8 juta) per bulan ke pemerintah Korea Utara.

Tak sampai di situ, situs ilegal tersebut juga memeras informasi pribadi pengguna yang mengakses situs web dengan menanam kode berbahaya pada web. Di sisi lain, organisasi kriminal Korea Selatan turut mengumpulkan keuntungan multi-triliun Won dengan menggunakan situs tersebut.

NIS juga mengungkap foto dan rekaman video terkait aktivitas organisasi Korea Utara tersebut. Terlihat nama dan identitas anggota serta identitas palsu sebagai warga negara China. Pihak intelijen Korea Selatan menduga terdapat ribuan warga Korea Utara yang mendapatkan uang di luar negeri menggunakan metode serupa.

Hal itu seiring putusan Dewan Keamanan PBB yang menjatuhkan sanksi terhadap Pyongyang pada tahun 2017 untuk mencegah Korea Utara mendapatkan uang untuk mengembangkan senjata nuklir dan rudal. Akibatnya, warga negara Korea Utara tidak dapat bekerja di China.

sumber : antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement