REPUBLIKA.CO.ID, SOLO — Dua warga asal Bantul, berinisial HS (28 tahun) dan WHS (31), diamuk massa di wilayah Kecamatan Banjarsari, Kota Solo (Surakarta), Jawa Tengah. Gara-garanya kedua orang itu melakukan perusakan kaca spion mobil dan kaca rumah warga.
Kejadian itu dilaporkan pada Jumat (16/2/2024) dini hari. Menurut Kepala Polresta (Kapolresta) Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi, melalui Kepala Satuan Samapta Kompol Arfian Riski Dwi Wibowo, kedua pelaku diamankan pada Jumat, sekitar pukul 00.30 WIB di kawasan Jalan Setiabudi, Gilingan, Kecamatan Banjarsari.
Awalnya, Tim Sparta Satuan Samapta Polresta Solo yang tengah berpatroli mendapat informasi dari masyarakat melalui call center. “Bahwa adanya keributan di Jalan Setiabudi, Gilingan,” kata dia, Jumat.
Mendapat informasi itu, Tim Sparta langsung menuju lokasi kejadian. Di lokasi tersebut didapati dua orang yang telah diamuk massa dan diamankan oleh warga sekitar. Diketahui kedua orang itu diamuk massa karena merusak kaca spion mobil dan kaca rumah warga.
“Setelah itu Tim Sparta melakukan penggeledahan terhadap kedua pelaku dan didapati barang bukti berupa 273 butir obat-obatan,” kata Arfian.
Polisi mendapati obat keras. Arfian mengatakan, obat yang ditemukan dari hasil penggeledahan itu, antara lain 80 butir Riklona Clonazepam dan 60 butir Atarax 0,5 miligram. Selain itu, 69 butir Trihexyphenidyl HCl dan 64 butir Alprazolam.
Kedua warga Bantul itu kemudian diamankan Tim Sparta ke Markas Polresta Solo. Keduanya diserahkan kepada piket Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba). “Untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut,” kata Arfian.