REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU--- Badan Pengawas Pemlu (Bawaslu) Kabupaten Indramayu merekomendasikan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Indramayu untuk melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di tiga tempat pemungutan suara (TPS).
Adapun tiga TPS itu, yakni TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, dengan PSU untuk pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, dengan PSU untuk PPWP dan DPR RI. Selain itu, TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, dengan PSU untuk DPRD Provinsi, DPR RI, DPD dan PPWP.
‘’Rekomendasi diadakannya PSU itu berdasarkan hasil pengawasan kami dalam proses pemungutan dan penghitungan suara di ketiga TPS tersebut,’’ ujar Ketua Bawaslu Indramayu, Ahmad Tabroni melalui Kordiv Humas Bawaslu Indamayu, Supriadi, Jumat (16/2/2024).
Supriadi merinci, berdasarkan laporan hasil pengawasan di TPS 12 Desa Cipaat, Kecamatan Bongas, telah terjadi dugaan pelanggaran dengan diberikannya surat suara PPWP kepada tiga orang pemilih yang tidak memiliki formulir pindah memilih.
Sedangkan di TPS 03 Desa Tugu, Kecamatan Lelea, ditemukan fakta bahwa terdapat seorang warga yang asal Jakarta, yang bukan merupakan daftar pemilih DPTb dan tidak memilki formulir pindah memilih, namun diberikan surat suara PPWP dan DPR RI.
Sementara di TPS 15 Desa Anjatan, Kecamatan Anjatan, ada satu orang warga Garut yang mendapatkan empat surat suara, PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. Selain itu, adapula dua warga Jakarta Timur yang mendapatkan surat suara PPWP dan DPR RI.
Masih di TPS 15 Desa Anjatan, terdapat lima orang warga Bekasi yang mendapatkan empat surat suara,yakni PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi. "Mereka semua menggunakan hak pilihnya tanpa mengurus pindah memilih,’’ kata Supriadi.
Semua peristiwa tersebut diduga melanggar Pasal 372 ayat (2) Huruf d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Jo Pasal 80 ayat (2) huruf d PKPU Nomor 25 Tahun 2023. Karena itulah, Bawaslu Indramayu merekomendasikan kepada KPU setempat untuk dilakukan PSU di tiga TPS tersebut.