Sabtu 17 Feb 2024 09:47 WIB

KNKT Minta KAI Atur Pemberhentian Kereta Api Jika Ada Gangguan di Rel

Pemberhentian sementara berlaku untuk perjalanan kereta api yang lewat rel bermasalah

Petugas melakukan proses evakuasi korban tabrakan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia kecelakaan rangkaian kereta api lokal Bandung Raya yang bertabrakan dengan kereta api Turangga. PT KAI menyatakan 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Penyebab kecelakaan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Petugas melakukan proses evakuasi korban tabrakan kereta di Cicalengka, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (5/1/2024). Tim SAR Gabungan berhasil mengevakuasi seluruh korban meninggal dunia kecelakaan rangkaian kereta api lokal Bandung Raya yang bertabrakan dengan kereta api Turangga. PT KAI menyatakan 4 orang meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut. Penyebab kecelakaan hingga kini masih dalam proses penyelidikan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) merekomendasikan kepada PT Kereta Api Indonesia (persero) untuk mengatur prosedur operasional perjalanan kereta api agar dapat menghentikan sementara seluruh perjalanan kereta api apabila akan melewati rel yang mengalami gangguan.

“Untuk mengkaji penyusunan prosedur operasional perjalanan kereta api, agar Pusat Kendali memiliki kewenangan untuk memberhentikan sementara seluruh perjalanan kereta api,” ujar Investigator Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian KNKT Riduan Akbar dalam konferensi pers bertajuk, “Laporan Akhir Hasil Investigasi Kecelakaan Perkeretaapian” di Jakarta, Jumat (16/2/2024).

Baca Juga

Riduan menambahkan, pemberhentian sementara tersebut berlaku untuk perjalanan kereta api yang akan melewati rel bermasalah. Misalkan, kata dia, sudah terdapat laporan terjadi goyangan keras ketika melewati lintasan rel tersebut.

Pemberhentian sementara perjalanan akan memberi ruang bagi petugas untuk melakukan pemeriksaan kondisi rel dan melakukan perbaikan lebih lanjut oleh unit jalan rel dan jembatan.

“Sampai jalan rel yang akan dilewati oleh kereta api dinyatakan aman,” kata dia.

Lebih lanjut, KNKT juga merekomendasikan kepada KAI untuk mengkaji dan mengevaluasi kembali peraturan prosedur dari pemeriksaan dan perawatan jalan rel.

Pernyataan tersebut ia sampaikan terkait hasil investigasi kecelakaan anjloknya KA 17 (Argo Semeru) di petak jalan Sentolo-Wates, DAOP 6 Yogyakarta pada 17 Oktober 2023 lalu.

Riduan mengatakan bahwa anjlokan terjadi ketika rel di lengkung jalur hilir petak jalan Stasiun Sentolo-Stasiun Wates menjadi bengkok akibat pemuaian.

“Pemuaian rel disebabkan oleh kenaikan temperatur di rel karena cuaca panas, dan kondisi celah antara sambungan rel kurang efektif untuk mengakomodir pemuaian rel tersebut,” kata dia.

Sesaat sebelum rel kereta bengkok, Riduan melanjutkan, KA 17 Argo Semeru melintas, hingga terjadilah rel bengkok.

“Sehingga kereta mengalami anjlokan,” kata Riduan.

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement