Senin 19 Feb 2024 17:11 WIB

Utang Puasa Ramadhan Sudah Menumpuk Bertahun-tahun, Boleh Bayar Fidyah Saja Nggak?

Muslimah berkewajiban membayar utang puasa Ramadhan.

Rep: Adysha Citra Ramadani/ Red: Reiny Dwinanda
Ilustrasi berpuasa. Ada kalanya Muslimah tidak bisa melunasi utang puasa Ramadhan mereka hingga Ramadhan berikutnya tiba.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi berpuasa. Ada kalanya Muslimah tidak bisa melunasi utang puasa Ramadhan mereka hingga Ramadhan berikutnya tiba.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Saat mengalami menstruasi atau haid, Muslimah tidak diperkenankan untuk menjalani puasa Ramadhan. Akan tetapi, mereka diwajibkan untuk membayar utang puasa tersebut sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

"Perempuan yang meninggalkan puasa karena haid, wajib hukumnya mengqadha puasa sebanyak jumlah puasa yang dia tinggalkan," jelas Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui laman resmi mereka, seperti dikutip pada Senin (19/2/24).

Baca Juga

Namun, ada kalanya Muslimah tidak bisa melunasi utang puasa Ramadhan mereka hingga Ramadhan berikutnya tiba. Hal ini bisa dipicu oleh beragam hal, seperti adanya sejumlah rintangan, tidak peduli, atau lalai.

Menurut MUI, haram hukumnya untuk meninggalkan atau lalai dalam melunasi utang puasa Ramadhan bila tak disertai dengan udzur yang syar'i. Beberapa contoh udzur syar'i adalah sakit berkepanjangan, tidak sengaja lupa, atau belum mengetahui hukum mengqadha puasa Ramadhan.

Ulama memiliki perbedaan pendapat terkait Muslimah yang lalai dalam melunasi utang puasa Ramadhan. Sebagian ulama, lanjut MUI, berpendapat bahwa Muslimah yang sengaja meninggalkan qadha puasa itu berdosa dan tidak kehilangan kewajiban dalam melaksanakan qadha puasa. Dia juga diwajibkan untuk membayar fidyah.

"Besarannya 1 mud per hari atau setara 543 gram menurut Malikiyah, Syafi’iyah, dan Hanabilah, sementara menurut Hanafiyah, satu mud seukuran dengan 815,39 gram bahan makanan pokok seperti beras dan gandum," jelas MUI.

Sebagian ulama lainnya berpendapat bahwa Muslimah yang lalai melakukan qadha puasa tidak wajib membayar fidyah. Menurut ulama-ulama ini, Muslimah yang lalai cukup bertaubat dan membayar utang puasa yang telah dia tinggalkan. Pendapat ini didasarkan pada QS Al Baqarah ayat 184.

Ada kalanya, seorang Muslimah tidak tahu berapa jumlah utang puasa Ramadhan yang dia miliki karena tak pernah melunasinya selama bertahun-tahun. Dalam kondisi seperti ini, Muslimah dianjurkan untuk bertobat dan memohon pengampunan kepada Allah dan segera membayar utang puasanya, seperti dilansir Islam QA.

Bila Muslimah tersebut tak bisa mengingat jumlah pasti utang puasanya, dia dianjurkan untuk membuat perkiraan jumlah utang puasa berdasarkan durasi haid yang biasa dia alami. Utang puasa yang "bertumpuk" selama bertahun-tahun ini sepatutnya dilunasi sebelum Ramadhan berikutnya tiba.

"Dan dia juga harus memberi makan satu orang miskin untuk setiap utang puasanya bila mampu," ungkap Islam QA.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement