Selasa 20 Feb 2024 18:59 WIB

Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Ganjar mengaku menerima ribuan foto, dokumen, dan video dugaan kecurangan pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Rumah Sakit Pertahanan Negara Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Rumah Sakit TNI di Bintaro, Senin (19/2/2024). Ia didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Rumah Sakit Pertahanan Negara Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Rumah Sakit TNI di Bintaro, Senin (19/2/2024). Ia didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Jokowi mengatakan, pembentukan pansus hak angket DPR itu merupakan hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 di EConventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

"Jika DPR tak siap dengan hak angket, saya mendorong penggunaan hak interpelasi DPR untuk mengkritisi kecurangan pada Pilpres 2024," ujar Ganjar lewat siaran pers di Jakarta, Senin (19/2/2024).

Pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Syarat penggunaan hak angket ini diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

Menurut Ganjar, hak angket menjadi salah satu upaya yang dapat dilakukan untuk meminta pertanggungjawaban Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Terutama, sambung dia, terkait dengan penyelenggaraan Pemilu 2024 yang terdapat banyak indikasi kecurangan secara terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).

Ganjar mengaku, menerima ribuan pesan yang masuk dari relawan dan masyarakat berupa foto, dokumen, atau video atas berbagai dugaan kecurangan yang terjadi pada Pilpres 2024. Dia menegaskan, indikasi kecurangan seperti itu tak bisa dibiarkan.

"Kalau ketelanjangan dugaan kecurangan didiamkan, maka fungsi kontrol nggak ada. Yang begini ini mesti diselidiki, dibikin pansus, minimum DPR sidang, panggil, uji petik lapangan," ujar Ganjar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement