REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Jokowi mengatakan, pembentukan pansus hak angket DPR itu merupakan hak demokrasi.
"Ya itu hak demokrasi," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 di EConventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).
Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.
Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.