Selasa 20 Feb 2024 18:59 WIB

Soal Hak Angket Dugaan Kecurangan Pemilu, Jokowi: Itu Hak Demokrasi

Ganjar mengaku menerima ribuan foto, dokumen, dan video dugaan kecurangan pemilu.

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Agus raharjo
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Rumah Sakit Pertahanan Negara Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Rumah Sakit TNI di Bintaro, Senin (19/2/2024). Ia didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.
Foto: Republika/Dessy Suciati Saputri
Presiden Jokowi saat memberikan keterangan pers usai meresmikan Rumah Sakit Pertahanan Negara Panglima Besar Jenderal Sudirman dan Rumah Sakit TNI di Bintaro, Senin (19/2/2024). Ia didampingi Menhan Prabowo Subianto dan Menteri Investasi Bahlil Lahadalia.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Presiden Joko Widodo (Jokowi) angkat suara soal usulan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan pada Pemilu 2024. Jokowi mengatakan, pembentukan pansus hak angket DPR itu merupakan hak demokrasi.

"Ya itu hak demokrasi," kata Jokowi seusai menghadiri acara puncak peringatan Hari Pers Nasional tahun 2024 di EConventional Hall Ecopark Ancol, Jakarta, Selasa (20/2/2024).

Baca Juga

Sebelumnya, calon presiden (capres) nomor urut 3, Ganjar Pranowo mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket DPR untuk menyelidiki indikasi kecurangan Pemilu 2024. Hak angket dapat diusulkan oleh Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR.

Hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat. Termasuk, hal-hal yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.