Rabu 21 Feb 2024 19:47 WIB

Pemerintah Perpanjang Insentif PPN Pembelian Rumah Sampai Akhir Tahun

Kebijakan ini tetap dapat dimanfaatkan atas penyerahan dengan skema cicilan.

Rep: Iit Septyaningsih/ Red: Ahmad Fikri Noor
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024).
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Pekerja menyelesaikan pembangunan rumah bersubsidi di Perumahan Hadrah Land, Kabupaten Aceh Besar, Provinsi Aceh, Senin (12/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi memperpanjang insentif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) atas penyerahan rumah tapak dan satuan rumah susun dengan harga jual paling banyak Rp 5 miliar hingga akhir 2024. Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 7 Tahun 2024 yang mulai berlaku pada 13 Februari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Dwi Astuti mengatakan, pemberian insentif PPN DTP ini diberikan guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional serta meningkatkan daya beli properti oleh masyarakat. “Transaksi di bidang properti merupakan transaksi yang mempunyai multiplier effect yang besar terhadap sektor ekonomi yang lain, seperti sektor tenaga kerja, sektor perdagangan material bahan bangunan dan sebagainya," ujar dia dalam keterangan resmi, Rabu (21/2/2024).

Baca Juga

Pemerintah, kata dia, berharap melalui perpanjangan insentif ini terjadi peningkatan aktivitas transaksi properti yang akan berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi terkait lainnya. Dwi menjelaskan, PPN DTP diberikan atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) maksimal Rp 2 miliar yang merupakan bagian dari harga jual paling banyak Rp 5 miliar.

“Contohnya, Tuan X membeli rumah seharga Rp 6 miliar. Atas transaksi tersebut Tuan X tidak dapat memanfaatkan insentif PPN DTP karena harga jual rumah melebihi Rp 5 miliar," tuturnya.