Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
Terdakwa mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024). I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022. (FOTO : ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Mantan Rektor Universitas Udayana (Unud) periode tahun 2021-2023 I Nyoman Gde Antara (tengah) bersama tim penasihat hukumnya usai menjalani sidang putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Bali, Kamis (22/2/2024).
I Nyoman Gde Antara divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi dana sumbangan pengembangan institusi (SPI) seleksi penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Universitas Udayana pada tahun 2018-2022.
sumber : Antara Foto
Advertisement