Kamis 22 Feb 2024 21:22 WIB

Menko PMK: Dana Perlindungan Sosial tidak Hanya untuk Warga Miskin

Lokasi dana Perlindungan Sosial (Perlinsos) senilai total Rp 490 triliun pada 2024.

Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). Aksi yang diikuti 3.991 warga dari 27 kampung di Jakarta tersebut menuntut penataan akses untuk peningkatan kualitas tempat tinggal yang layak dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan. Selain itu mereka juga menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan beberapa program yang belum selesai pasca perubahan kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yaitu, penyelesaian pembangunan Kampung Susun Akuarium, segera buka akses huni Kampung Susun Bayam untuk warga, segera tagih kewajiban penyerahan tanah PT EMTICON di Cilincing, Jakarta Utara kepada Pemprov DKI Jakarta, segera terbitkan SK penetapan lokasi konsolidasi tanah di Muara Angke dan lanjutkan program penataan kampung di Jakarta.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Massa aksi yang tergabung dalam Jaringan Rakyat Miskin Kota (JRMK) dan Forum Komunikasi Tanah Merah Bersatu (FKTMB) melaksanakan unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Senin (11/12/2023). Aksi yang diikuti 3.991 warga dari 27 kampung di Jakarta tersebut menuntut penataan akses untuk peningkatan kualitas tempat tinggal yang layak dan pelaksanaan reforma agraria perkotaan. Selain itu mereka juga menuntut Pemprov DKI Jakarta untuk menyelesaikan beberapa program yang belum selesai pasca perubahan kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta yaitu, penyelesaian pembangunan Kampung Susun Akuarium, segera buka akses huni Kampung Susun Bayam untuk warga, segera tagih kewajiban penyerahan tanah PT EMTICON di Cilincing, Jakarta Utara kepada Pemprov DKI Jakarta, segera terbitkan SK penetapan lokasi konsolidasi tanah di Muara Angke dan lanjutkan program penataan kampung di Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy mengemukakan alokasi dana Perlindungan Sosial (Perlinsos) senilai total Rp 490 triliun pada tahun ini tidak hanya diperuntukkan bagi warga miskin.

Pernyataan itu disampaikan Muhadjir untuk mempertegas perbedaan definisi antara Program Perlinsos dengan Program Bantuan Sosial (Bansos) yang kini sedang ditempuh pemerintah.

Baca Juga

"Perlinsos itu termasuk di dalamnya subsidi-subsidi, termasuk subsidi BBM, subsidi LPG, subsidi listrik, kemudian subsidi pupuk, termasuk juga subsidi untuk bunga Kredit Usaha Rakyat (KUR)," kata Menko Muhadjir Effendy usai menghadiri rapat tingkat menteri terkait penanggulangan kemiskinan di Istana Wakil Presiden Jakarta, Kamis (22/2/2024).

Ia mengatakan persepsi masyarakat kerap mencampuradukkan dua program tersebut, padahal bantuan sosial hanya mencakup salah satu dalam bagian Program Perlinsos.

Menko Muhadjir mengatakan total dana Perlinsos dialokasikan oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp490 triliun di tahun ini. Sedangkan dana bansos sebesar Rp97 triliun dialokasikan oleh Kementerian Sosial (Kemensos) bagi warga tidak mampu secara ekonomi.

Jumlah alokasi dana bansos itu di luar tambahan dari yang dialokasikan kementerian/lembaga lain, misalkan dari Program Ketahanan Pangan yang berkisar Rp190 triliun.

"Program Perlinsos itu semua berada di dalam skema Rp490 triliun itu dan itu tidak semuanya, bahkan sebagian besar tidak untuk orang miskin, ini harus dipertegas," kata Menko Muhadjir Effendy.

Menurutnya, perbedaan definisi Perlinsos dan nansos perlu disampaikan kepada masyarakat agar tidak ada kekeliruan persepsi terhadap ikhtiar pemerintah dalam menekan laju angka kemiskinan hingga 7,5 persen dan angka kemiskinan ekstrem sebesar nol persen di tahun ini.

"Jangan sampai ada rekan-rekan wartawan menyampaikan anggaran Rp 490 triliun untuk menangani orang miskin kok kemiskinannya nggak turun-turun, bukan itu," kata Menko Muhadjir Effendy.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement