REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memberikan sejumlah catatan dalam pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) 2024. Salah satu yang menjadi temuan Komnas HAM, Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menyediakan surat suara braille bagi pemilih difabel netra.
Komisioner KPU, Idham Holik mengatakan, dalam proses pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS), pemilih disabilitas juga mendapatkan asistensi atau bantuan dalam memberikan suara di bilik suara. Asistensi tersebut dapat dilakukan oleh seorang anggota KPPS, keluarga pemilih disabilitas, ataupun orang tepercaya.
"Dalam pemungutan suara di Pemilu Serentak 2024, KPU kini tidak hanya menyediakan template surat suara berhuruf braille untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, tetapi juga untuk Pemilu Anggota DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," kata dia, Jumat (23/2/2024).
Menurut dia, KPU telah menyediakan template surat suara berhuruf braille. Surat suara itu disesuaikan dengan data disabilitas netra yang terdapat di dalam daftar pemilih pemilu (DPT).
Sebelumnya, Komnas HAM menemukan fakta bahwa akses bagi kelompok disabilitas masih minim dalam pemilu 2024. Komnas HAM menyebut, TPS tidak ramah disabilitas dari segi sarana dan prasarana.
"Selain sarana dan prasarana di lokasi TPS yang tidak ramah disabilitas, Komnas HAM juga tidak menemukan adanya surat suara braille bagi pemilih netra," kata Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro melalui keterangan pers.