REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan internasional penjualan video pornografi anak sesama jenis melalui aplikasi layanan pengiriman pesan Telegram.
"Jadi ada lima pelaku yang diamankan dengan peran yang berbeda-beda. Ada peran yang membuat konten merekam, menyiapkan fasilitas, kemudian ada peran orang dewasa sebagai pelaku dalam video itu," ucap Wakapolresta Bandara Soekarno-Hatta AKBP Ronald F.C Sipayung dalam konferensi pers di Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
BACA JUGA: Surat Yasin Lengkap 83 Ayat Arab, Latin, dan Terjemahan
Ia menerangkan kelima pelaku yang berhasil diamankan, yakni HS berperan sebagai pelaku utama dalam memproduksi konten pornografi, MA selaku pelaku pencabulan dan penyebaran konten, AH sebagai pembeli konten pornografi, dan KR selaku pelaku pencabulan dan penyedia fasilitas. Kemudian, NZ selaku pembeli konten, pelaku pencabulan serta penyedia fasilitas.
"Pelaku yang merupakan orang dewasa dengan melibatkan anak sebagai korban dalam video, kemudian itu yang menjadi konten yang diperjualbelikan atau didistribusikan kepada orang-orang yang memang mencari konten pornografi itu," ujarnya.
Korban kasus ini delapan orang anak yang berstatus di bawah umur dengan rentang usia 12 sampai 16 tahun. "Dari hasil pengembangan yang dilakukan oleh penyidik, kami menemukan ada delapan anak-anak yang menjadi korban jaringan internasional pornografi," ujar Ronald.
BACA JUGA: Kenakan Keffiyeh, Menlu Retno Hujat Israel di Persidangan Mahkamah Internasional
Para pelaku memproduksi konten pornografi...