REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) segera merevisi Peraturan BPH Migas Nomor 06 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (25/2/2024), mengatakan revisi tersebut diperlukan untuk mempermudah masyarakat mendapatkan jenis BBM tertentu (JBT) atau BBM subsidi dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) atau BBM kompensasi.
"Saat suatu daerah tidak bisa dibangun penyalur atau tidak ada investor yang berminat, maka subpenyalur adalah salah satu alternatif solusi untuk memudahkan masyarakat mendapatkan JBT atau BBM subsidi dan JBKP atau BBM kompensasi," ungkapnya saat "Public Hearing Revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015" di Bandung, Jabar.
Menurut dia, pemerintah berkomitmen menghadirkan energi di tengah masyarakat dengan harga yang terjangkau, tidak terkecuali di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) serta wilayah yang belum terdapat penyalur BBM subsidi dan/atau kompensasi.
Erika mengatakan dalam beberapa kunjungan kerja ke daerah, terutama di wilayah kepulauan, yang belum terdapat penyalur, masyarakat masih kesulitan mendapatkan BBM.
"Kadang mereka berinisiatif untuk bersama-sama mengambil BBM di satu tempat, kemudian dibawa dengan jerigen-jerigen. Namun, di tengah jalan, mereka terpaksa diberhentikan dan berurusan dengan aparat penegak hukum, karena memang kita belum mengaturnya. Dengan adanya revisi aturan ini, diharapkan masyarakat yang memang membutuhkan BBM subsidi dan kompensasi bisa menikmatinya dengan lebih mudah," paparnya.
Ia menegaskan subpenyalur bukan kegiatan usaha hilir migas, namun merupakan perwakilan kelompok konsumen pengguna BBM subsidi dan kompensasi di kecamatan yang tidak terdapat penyalur BBM, dan menyalurkannya khusus kepada anggotanya dengan kriteria yang ditetapkan oleh BPH Migas dan bukan untuk mencari keuntungan.
Mekanisme penyalurannya tertutup, tidak terdapat jual beli, serta ongkos angkutnya ditetapkan bupati setempat.
"Subpenyalur itu perwakilan dari konsumen pengguna, bukan pengusaha atau pengecer. Jangan dipersepsikan bahwa subpenyalur merupakan pengecer yang dilegalkan, bukan seperti itu," tegasnya.
Erika melanjutkan subpenyalur adalah perwakilan sekelompok orang atau konsumen pengguna sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak, yang ditugaskan untuk mengurus atau mengambil BBM subsidi atau kompensasi yang menjadi haknya.
Sementara itu, Anggota Komite BPH Migas Abdul Halim meminta instansi terkait dan pemerintah daerah segera menyampaikan masukan agar revisi aturan dapat segera diimplementasikan di masyarakat.
Ia menjelaskan public hearing terkait subpenyalur telah dua kali dilaksanakan dan diharapkan instansi terkait serta pemerintah daerah dapat memberikan dukungan.
"Masukan dapat segera disampaikan agar aturan dapat segera diimplementasikan," ucap Halim.
Beberapa poin revisi Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2015 tersebut di antaranya terkait definisi subpenyalur, prosedur penunjukan dan penetapan subpenyalur, format pembinaan dan pengawasan, lokasi pendirian subpenyalur, alokasi volume kebutuhan masing-masing konsumen pengguna, dan sanksi.
Pada kesempatan itu, Bupati Pesisir Barat, Provinsi Lampung, Agus Istiqlal mengharapkan adanya solusi agar nelayan dan petani di daerahnya tidak mengalami kesulitan mendapatkan BBM subsidi dan kompensasi untuk mendukung kegiatan sehari-hari.
Acara tersebut juga dihadiri Anggota Komite BPH Migas Eman Salman Arief, Harya Adityawarman, Iwan Prasetya Adhi, dan Yapit Sapta Putra, serta perwakilan instansi terkait, pemerintah daerah, dan badan usaha.