Senin 26 Feb 2024 12:19 WIB

Rektor Universitas Pancasila tak Penuhi Panggilan Polisi, Pengacara Ingatkan Pelapor

Rektor UP Prof Edie Toet Hendratno dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Red: Andri Saubani
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno
Foto: univpancasila.ac.id
Rektor Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA --  Kuasa hukum Rektor Universitas Pancasila, Prof Edie Toet Hendratno, Raden Nanda Setiawan menyebutkan bahwa kliennya berinisial ETH (72) yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap RZ (42) batal menghadiri pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Senin (26/2/2024). Raden Nanda membantah kliennya melakukan pelecehan seksual seperti yang dilaporkan RZ.

"Pada hari ini klien kami Prof ETH sedang berhalangan hadir dalam pemeriksaan di Subdit Renakta Polda Metro Jaya karena sudah ada jadwal sebelum surat undangan dari Polda Metro Jaya diterima," katanya dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta.

Baca Juga

Raden Nanda menjelaskan pihaknya juga telah menyerahkan surat permohonan penundaan pemeriksaan kliennya. Selain itu, Raden Nanda menyebutkan bahwa laporan dari korban RZ tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut.

"Namun kembali lagi hak setiap orang bisa mengajukan laporan ke Kepolisian, tapi perlu kita ketahui laporan atas suatu peristiwa fiktif akan ada konsekuensi hukumnya," katanya.