Rabu 28 Feb 2024 11:02 WIB

Kejagung Ancam Jerat Budi Said dengan TPPU Terkait Korupsi Emas PT Antam

Budi Said mengajukan permohonan praperadilan di PN Jaksel.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Pengusaha atau Crazy Rich Surabaya Budi Said mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan tersangka Budi Said (BS) dalam korupsi pembelian logam mulia emas tujuh ton PT Aneka Tambang (Antam). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi mengungkapkan, timnya masih terus mengembangkan kasus yang merugikan negara Rp 1,3 triliun tersebut.

“Kasus ini (Budi Said) masih terus berkembang. Dan tidak menutup kemungkinan kita melihat kemungkinan adanya TPPU,” kata Kuntadi, Rabu (28/2/2024).

Baca Juga

Sampai saat ini, tim penyidikan di Jampidsus masih menjerat Budi Said dengan sangkaan pokok tindak pidana korupsi Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 18 UU Tipikor 31/1999 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kasus pembelian emas di Butik Antam Surabaya-1 ini, pun menyeret General Manager (GM) Antam Abdul Hadi Aviciena (AHA) sebagai tersangka tambahan.

Namun saat ini, Budi Said melawan ketetapannya sebagai tersangka dengan mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Melalui Pengacara Hotman Paris Hutapea, konglomerat asal Surabaya itu tak terima, dan memertanyakan keabsahannya sebagai tersangka korupsi.

Dan menyatakan, ragam penyitaan yang dilakukan penyidik Jampidsus terhadap aset-aset Budi Said tidak sah. Hotman bahkan menilai, penjeratan tersangka korupsi terhadap kliennya tersebut adalah bentuk kriminalisasi atas perkara perdata antara Budi Said dengan PT Antam.

Karena Hotman mengatakan, kasus tersebut bermula dari transaksi jual-beli emas yang dilakukan oleh Budi Said dengan pihak PT Antam medio Maret sampai November 2018. Dikatakan dia, Budi Said adalah pihak yang membeli emas dari PT Antam senilai Rp 3,59 triliun dengan melakukan transaksi sebanyak 75 kali.

Nilai tersebut, kota Hotman setara dengan emas seberat tujuh ton. Karena dalam transaksi tersebut dari pihak PT Antam memberikan diskon atau potongan harga kepada Budi Said. Tetapi dalam realisasinya, Budi Said cuma mendapatkan 5,9 ton emas. Dan masih tersisa 1,1 ton emas yang menjadi tanggungan PT Antam yang harus diserahkan ke pihak Budi Said.

Pun kasus tersebut, kata Hotman, sudah inkrah di Mahkamah Agung (MA) dengan memerintahkan PT Antam untuk menyerahkan sisa 1,1 ton emas kepada Budi Said. “Artinya tidak ada kerugian negara yang dilakukan oleh Budi Said dalam perkara ini. Dan kasus ini, adalah masalah keperdataan yang dikriminalisasikan,” kata Hotman, pekan lalu. 

Namun begitu Kejagung, tetap keukeuh menilai transaksi jual-beli emas tersebut sarat korupsi karena dilakukan secara tidak sah. Direktur Penyidikan Kuntadi melanjutkan, langkah praperadilan yang dilakukan oleh Budi Said bersama tim pengacaranya, akan membuktikan proses hukum yang sah dalam penjeratan tersangka kasus tersebut.

“Praperadilan itu kan haknya dia (Budi Said). Kita siap hadapi dengan memaksimalkan apa yang sudah kita lakukan sesuai dengan ketentuan,” sambung Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement