Jumat 01 Mar 2024 15:25 WIB

Mahfud MD Salut dan Terkejut MK Putuskan Pilkada 2024 Tetap 27 November

Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK sangat bagus.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Cawapres nomor urut 3 sekaligus eks ketua MK, Mahfud MD.
Foto: ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko
Cawapres nomor urut 3 sekaligus eks ketua MK, Mahfud MD.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri koordinator Politik, Hukum, Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD mengaku, salut dengan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemilihan kepala daerah (pilkada) tetap harus dilaksanakan pada 27 November 2024. Dia merasa terkejut, sekaligus memuji putusan tersebut sangat bagus.

"Saya sangat salut dan terkejut, karena putusan MK Nomor 12 Tahun 2024 ini tidak menjadi diskusi publik, tiba-tiba keluar dan putusannya sangat bagus. Untuk menghentikan dugaan langkah-langkah Pak Jokowi untuk mengendalikan pilkada tahun 2024," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta Pusat, Jumat (1/3/2024).

Baca Juga

Putusan tersebut tentu membantah usulan pemerintah yang ingin jadwal Pilkada 2024 dimajukan ke September. Usulan dimajukannya jadwal tersebut dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar Mahfud.

"Kemudian saya salut kepada MK, sekarang sudah mulai kembali ke hati nuraninya, teruskan keberanian ini, demi Indonesia yang bagus," kata Mahfud yang juga mantan ketua MK itu.

Adapun MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menegaskan, jadwal telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.

Adapun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Sedangkan revisi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Pemerintah percepat surpres...

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement