Jumat 01 Mar 2024 16:33 WIB

Terkejut dengan Putusan MK, Mahfud Sebut Jokowi tidak Bisa Kendalikan Pilkada 2024

MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah dari November ke September.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap digelar pada 27 November mendatang. Menurutnya, putusan tersebut mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan kontestasi tersebut.

Sebab awalnya, pemerintah mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September. Bahkan, usulan tersebut rencananya akan dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

Baca Juga

"Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"Itu (percepatan Pilkada dari November ke September) hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia," sambungnya.