Jumat 01 Mar 2024 16:33 WIB

Terkejut dengan Putusan MK, Mahfud Sebut Jokowi tidak Bisa Kendalikan Pilkada 2024

MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah dari November ke September.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)
Foto: DPR RI
Pilkada serentak 2024 (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD Mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 tetap digelar pada 27 November mendatang. Menurutnya, putusan tersebut mencegah Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengendalikan kontestasi tersebut.

Sebab awalnya, pemerintah mengusulkan agar Pilkada 2024 dimajukan dari November ke September. Bahkan, usulan tersebut rencananya akan dilakukan lewat revisi Undang-Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada).

Baca Juga

"Pak Jokowi mengajukan RUU agar diajukan pada September dengan alasan lebih mudah. Karena kalau pemerintahan baru tidak bisa mengendalikan, padahal itu kan hanya birokrasi," ujar Mahfud di Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Jumat (1/3/2024).

"Itu (percepatan Pilkada dari November ke September) hanya untuk memberi waktu, memberi peluang kepada Pak Jokowi atau Pak Jokowi ingin mengambil peluang agar bisa mengatur pilkada di seluruh indonesia," sambungnya.

Ia mengaku salut dengan MK yang memutuskan pemilihan kepala daerah serentak tetap harus dilaksanakan pada 27 November 2024. Ia mengaku terkejut, sekaligus memuji putusan tersebut sangat bagus.

"MK juga kembali ke hati nuraninya, dia memutus bahwa pilkada harus tetap sesuai jadwal, yaitu tanggal 27 November. Kalau mau dimajukan ya tetap di bulan November 2024, dengan demikian yang mengendalikan ini sudah pemerintah baru nanti, entah siapa pemerintah baru itu," ujar mantan ketua MK itu.

Diketahui, MK melarang jadwal Pilkada serentak 2024 diubah, yang tertuang dalam pertimbangan putusan perkara nomor 12/PUU-XXII/2024. MK menegaskan, jadwal telah ditetapkan dalam Pasal 201 Ayat 8 UU Pilkada.

Adapun sebelumnya, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengatakan, mereka telah berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara untuk segera menyerahkan surat presiden (surpres) terkait revisi UU Pilkada. Diketahui, revisi bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada dari November ke September 2024.

Pelaksana harian (Plh) Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Togap Simangunsong menjelaskan, pemerintah akan segera mempercepat proses penerbitan surpres revisi UU Pilkada. Agar surat tersebut dapat segera disahkan ke DPR untuk dibahas bersama.

"Memang kita harapkan RUU (Pilkada) ini, perubahan ini selesai paling lambat bulan Februari ini, paling lambat," ujar Togap dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR, di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Jakarta.

Kemendagri sendiri sudah melakukan komunikasi informal dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). Tujuannya untuk membuat simulasi tahapan pelaksanaan pilkada serentak yang akan dimajukan ke September 2024.

"KPU sudah membuat semacam simulasi-simulasinya untuk itu. Tentu bisa kita percepat nantinya," ujar Togap.

 

photo
Kontroversi Penundaan Pilkada - (Republika/berbagai sumber)

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement