Sehingga nantinya, partai politik yang tak cukup suaranya mencapai 4 persen akan dikumpulkan menjadi satu fraksi di DPR. Ungkapnya, jumlah suara dari partai politik yang tak lolos PT dapat mencapai 9 persen.
"Jadi suara rakyat tidak terbuang. Namun untuk partai-partai yang suaranya tidak mencapai persentase tertentu digabungkan dalam satu fraksi," ujar Grace.