Senin 04 Mar 2024 13:32 WIB

PSI Usulkan Fraksi Threshold, PKS: Tak Masuk Akal, tidak Ada di Undang-Undang

PSI usul adanya fraksi threshold di DPR untuk menampung partai yang gagal masuk.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Teguh Firmansyah
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat menghadiri rilis survei terbaru Indikator Politik di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).
Foto: Republika/Febrian Fachri
Ketua DPP PKS, Mardani Ali Sera, saat menghadiri rilis survei terbaru Indikator Politik di Menteng Jakarta Pusat, Jumat (9/2/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi II DPR Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera menanggapi usulan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) yang meminta adanya "fraksi threshold". Fraksi tersebut nantinya akan diisi oleh partai politik yang tak memenuhi ambang batas parlemen atau parliamentary threshold (PT) sebesar 4 persen.

"Usulan dari PSI tidak masuk akal, karena kita saat ini pakai UU Nomor 7 Tahun 2017 (tentang Pemilu). Untuk saat ini UU-nya pun tidak memberi ruang fraksi threshold," ujar Mardani lewat pesan singkat, Senin (4/3/2024).

Baca Juga

Di samping itu, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta adanya perubahan terhadap ambang batas parlemen sebesar 4 persen. Namun, MK tak mematok angka dan dinilainya menyerahkan keputusan perubahan kepada DPR.

"Keputusan MK baru-baru ini juga baru berlaku 2029 dan menyerahkan pada pembuat UU. DPR dan pemerintah untuk membuat norma baru terkait besaran threshold, dan cara agar multipartai sederhana dengan party ID yang tinggi terwujud di Indonesia," ujar Mardani.

Diketahui, Wakil Ketua Dewan Pembina PSI, Grace Natalie mengapresiasi putusan MK yang meminta diubahnya ambang batas parlemen atau PT sebesar 4 persen. Menurutnya, putusan tersebut membuat tidak adanya suara yang terbuang di setiap Pemilu.

"Kami mengapresiasi putusan tersebut dan upaya dari teman-teman Perludem. Agar tidak ada suara rakyat yang terbuang," ujar Grace kepada wartawan, Jumat (1/3/2024).

Di samping itu, ia mengusulkan adanya fraksi threshold di DPR. Fraksi threshold tersebut dibentuk untuk mengakomodasi semua partai politik yang tidak lolos ambang batas parlemen sebesar 4 persen.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement