Senin 04 Mar 2024 15:19 WIB

Polsek Pancoran Tangkap ART yang Curi Uang Majikan Rp 73 juta

Yunita Sari sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung, ditangkap di Bekasi.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
apolsek Pancoran, Polres Metro Jaksel Kompol Sujarwo (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (4/3/2024).
Foto: Dok Polsek Pancoran
apolsek Pancoran, Polres Metro Jaksel Kompol Sujarwo (kedua kiri) memberi keterangan kepada media di Jakarta, Senin (4/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polisi mengungkap asisten rumah tangga (ART) yang mencuri uang majikannya hingga Rp 73 juta selalu berpindah tempat setelah melancarkan aksinya. Hal itu dilakukan pelaku agar keberadaannya tidak terdeteksi.

"Pelaku sempat bersembunyi di Tangerang dan Bandar Lampung sebelum berhasil ditangkap di Bekasi," kata Kapolsek Pancoran, Kompol Sujarwo di Jakarta, Senin (4/3/2024).

Menurut dia, tersangka bernama Yunita Sari (31 tahun) berasal dari Lampung dan merupakan ART dari korban yang cukup terkenal di dunia maya. Sujarwo mengatakan tersangka mencuri empat kartu ATM milik korban.

Kemudian, tanpa sepengetahuan korbannya tersangka menarik sejumlah uang secara bertahap hingga total kerugian mencapai Rp 73 juta. Sujarwo menyebut, terbongkarnya pencurian tersebut setelah korban curiga ada pemberitahuan pada gawainya terdapat penarikan uang sebesar Rp 7 juta.

Padahal, korban tidak melakukan penarikan sama sekali. "Pertama kali diketahui terjadi pada Jumat (8/12/2023). Korban sudah curiga dengan gerak gerik ART. Kemudian ketika ART itu kembali ke rumah setelah keluar, langsung diperiksa dan ditemukan uang sebesar Rp 5 juta beserta beberapa kartu ATM milik korban," ucap Sujarwo.

Dia menyebut, pada waktu itu disepakati, tersangka dan korban tidak akan melaporkan kasus itu dengan syarat uang yang telah dicuri dikembalikan. Tetapi, kata Sujarwo, esok harinya tersangka kabur dari rumah korban dengan tujuan melarikan diri.

Tersangka juga sempat berpindah-pindah ke beberapa daerah. "Kami berhasil menangkap pelaku pada  Selasa (20/2) jam 02.00 WIB di daerah Bekasi," kata Sujarwo.

Dia menambahkan, selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa rekening korban, notifikasi pengambilan uang, dan petunjuk dari CCTV. Sementara itu, lanjut Sujarwo, uang hasil kejahatan yang sempat dititipkan kepada seorang teman pelaku berhasil disita oleh penyidik sebelum sempat digunakan.

"Motif pencurian ini adalah ekonomi. Pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara," kata Sujarwo.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement