Senin 04 Mar 2024 23:57 WIB

Polres Serang Tangkap Komplotan Pencuri Spesialis Tabung Gas

Kawanan spesialis bobol gudang agen gas elpiji ini terpaksa ditembak karena melawan.

Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol
Foto: Republika
Ilustrasi penembakan. Ilustrasi borgol

REPUBLIKA.CO.ID, SERANG -- Polres Serang menangkap De (45 tahun) dan Aa (53) tersangka spesialis pencurian tabung gas yang meresahkan warga.

 

Baca Juga

Kapolres Serang AKBP Candra Sasongko, di Serang, Banten, Senin (4/3/2024), mengatakan kawanan spesialis bobol gudang agen gas elpiji ini terpaksa ditembak karena melakukan perlawanan saat diminta menunjukkan lokasi persembunyian satu rekannya berinisial SA (DPO).

 

"Tim Resmob terpaksa melakukan tindakan tegas dan terukur karena kedua pelaku melakukan perlawanan dan tidak mengindahkan peringatan petugas," ungkapnya.

 

Dikatakan Kapolres, aksi kawanan para pelaku ini sangat meresahkan agen gas elpiji di Kecamatan Petir dan Tunjung Teja. Tercatat ada lima pemilik pangkalan dan agen gas elpiji yang melapor tempat usahanya jadi sasaran pencurian.

 

"Ada lima agen dan pangkalan gas elpiji di wilayah Petir dan Tunjung Teja yang jadi korban. Tak hanya agen gas yang menjadi sasaran pencurian, kawanan ini juga menggasak besi lintasan kereta api di Kecamatan Cikeusal," kata Kapolres didampingi Kasatreskim AKP Andi Kurniady ES.

 

Kapolres menjelaskan korban terakhir dari kawanan ini adalah pangkalan gas elpiji milik Amelia (39) di Kampung Tegal Sapan, Desa Petir, pada Kamis (22/2) kemarin. Dari lokasi pangkalan ini, pelaku menggasak 119 tabung gas 3 kg.

"Modus operandinya, pelaku berjumlah 3 orang merusak kunci gembok toko dan mengangkut tabung menggunakan kendaraan bak terbuka," ujar Alumnus Akpol 2005 yang akrab disapa Condro.

 

Berbekal dari Amelia yang merupakan warga Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang, Tim Resmob yang dipimpin Bripka Sutrisno kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

"Pada Senin (26/2), Tim Resmob berhasil meringkus DE dan AA di lapak barang bekas milik salah satu pelaku di Kampung Pajarakan, Desa Tambiluk, Kecamatan Petir. Dari lokasi lapak diamankan 100 tabung gas 3 kg hasil kejahatan," jelasnya.

 

Dalam pemeriksaan, kata Kapolres, dua pelaku warga Desa Tambiluk dan Desa Cirangkong, Kecamatan Petir, mengaku dalam setiap aksinya juga melibatkan SA (DPO). Berbekal dari pengakuan itu, Tim Resmob membawa kedua pelaku menunjukkan tempat persembunyian SA.

 

"Ketika diminta untuk menunjukkan lokasi persembunyian, kedua mencoba melarikan diri. Karena tidak mengindahkan peringatan, kedua tersangka terpaksa dilakukan tindakan tegas dan terukur," tandasnya.

 

Selain 100 tabung gas ukuran 3 kg, juga diamankan 1 unit kendaraan losbak, gunting raja, linggis, kunci L yang dijadikan sarana kejahatan.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement