Selasa 05 Mar 2024 14:50 WIB

Kementerian ESDM Keluarkan Kebijakan Baru PLTS Atap, PLN Perkuat Sistem Jaringan

PLN akan perkuat sistem jaringan untuk pasokan listrik bersih di Indonesia.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Nora Azizah
Petugas memeriksa panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat.
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Petugas memeriksa panel surya di atap Trans Studio Mall Bandung, Bandung, Jawa Barat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah resmi mengeluarkan beleid baru tentang penggunaan PLTS Atap. Lewat langkah ini diharapkan bisa mendongkrak bauran energi nasional. PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) mengatakan akan memperkuat sistem jaringan agar bisa memperkuat pasokan listrik bersih di Indonesia.

Direktur Ritel dan Niaga PLN Edi Srimulyanti menjelaskan, kendala intermitensi atau produksi listrik terputus yang kerap menghantui implementasi PLTS Atap dapat teratasi dengan penerapan sistem kuota dalam beleid terbaru.

Baca Juga

“Untuk mengetahui seberapa kuat sistem kami sebagai penyangga yang tadi ada naik turun atau fluktuasi. Karena bagaimanapun yang naik turun tadi itu harus disangga oleh pembangkit-pembangkit yang sifatnya tidak intermiten atau pembangkit yang stabil,” kata Edi di Kementerian ESDM, Selasa (5/3/2024).

Edi mencontohkan, jika merujuk produksi listrik dari PLTS Cirata, saat kondisi cuaca normal maka kurva produksi atau distribusi listrik tergolong normal dan bisa diprediksi. Dengan kondisi ini, proses distribusi listrik dapat dilakukan dengan lebih baik.

Sementara itu, jika terjadi perubahan cuaca terlebih perubahan secara ekstrem maka akan menyebabkan fluktuasi produksi listrik dari PLTS. Untuk menjaga kehandalan pasokan, PLN bakal langsung menyiapkan pasokan penyangga dari pembangkit gas. Jika suplai pengganti tidak disiapkan maka ada potensi sistem kelistrikan mengalami kolaps hingga blackout.

“Inilah yang menjadikan kenapa perlu ada kuota dalam satu sistem itu seberapa kuat kami bisa menanggung intemitensi. Nanti kami akan menghitung terkait dengan sistem, jadi nanti per sistemnya berapa sehingga ini juga tidak mengganggu pelanggan lain dan kehandalan sistem PLN tetap terjaga,” sambung Edi.

Kementerian ESDM meluncurkan Peraturan Menteri ESDM Nomer 2 Tahun 2024 tentang PLTS Atap. Kebijakan baru ini merupakan revisi dari Permen ESDM no 26 tahun 2021 dan mengatur pemasangan instalasi PLTS Atap.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement