REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sindikat Editor Pers Lebanon berencana menggugat Israel ke Pengadilan Kriminal Internasional (ICC, International Criminal Court) atas kejahatan kemanusiaannya. Penjahat penjajah Israel akan digugat atas pembunuhan pekerja media dalam perang di Gaza dan Lebanon.
‘’Israel harus bertanggung jawab atas kejahatannya dan tidak boleh lolos dari hukuman,” kata sindikat tersebut dalam sebuah pernyataan setelah pertemuan di ibu kota Beirut, Lebanon, Senin (5/3/2024), seperti dikutip The New Arab dari Anadolu.
Afrika Selatan sebelumnya menggugat Israel ke Mahkamah Internasional (ICJ, International Court of Justice). ICJ menangani perkara hukum antar negara, sedangkan Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hanya menuntut dan mengadili individu yang bertanggungjawab atas kejahatan kemanusiaan yang menjadi permasalahan masyarakat internasional.
Serikat jurnalis mengumumkan rencana untuk berpartisipasi dalam tuntutan hukum yang akan diajukan ke ICC terhadap Israel. Tetapi, mereka tidak mengatakan pihak mana yang akan dituntut dalam pelanggaran kemanusiaan tersebut.
Perang brutal Israel di Gaza telah menyebabkan sedikitnya 30.000 orang tewas. Sementara pemboman Israel di Lebanon selatan menewaskan 271 orang, termasuk 42 warga sipil, pada akhir Februari.
Para jurnalis menyerukan upaya bersama untuk mengutuk Israel atas kekejamannya terhadap jurnalis Palestina dan pekerja media di Gaza dan Lebanon selatan. Sejak 7 Oktober, setidaknya 115 jurnalis tewas dalam serangan Israel di Gaza dan Lebanon selatan.
Investigasi awal Komite Perlindungan Jurnalis menemukan bahwa setidaknya 94 jurnalis dan pekerja media tewas dalam serangan Israel sejak 7 Oktober. Hingga Selasa (5/3/2024), sebanyak 89 jurnalis Palestina dan tiga jurnalis Lebanon dipastikan tewas, sementara enam belas jurnalis dilaporkan terluka.
Empat jurnalis dilaporkan hilang, 25 dilaporkan ditangkap, dan banyak di antara mereka yang menghadapi berbagai penyerangan, ancaman, serangan siber, sensor, dan pembunuhan anggota keluarga.
Federasi Jurnalis Internasional (IFJ), Sindikat Jurnalis Palestina (PJS), dan Pusat Internasional untuk Keadilan Palestina (ICJP) bersama-sama mengumumkan bahwa mereka akan mengajukan pengaduan ke ICJ. Mereka menuduh Israel melakukan ‘kejahatan perang’ terhadap pekerja media di wilayah Palestina.
Ketegangan juga meningkat di sepanjang perbatasan antara Lebanon dan Israel di tengah baku tembak antara pasukan Israel dan Hizbullah. Setidaknya 300 warga Lebanon diperkirakan tewas dalam serangan Israel sejak kebakaran lintas perbatasan pertama kali terjadi pada tanggal 8 Oktober.