Selasa 05 Mar 2024 23:19 WIB

Kementan Rumuskan Aturan Baru Peremajaan Sawit Rakyat

Aturan baru dikeluarkan agar program PSR dapat berjalan dan berkembang secara baik.

Red: Ahmad Fikri Noor
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah memberi keterangan dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).
Foto: ANTARA/HO-Humas Kementan
Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah memberi keterangan dalam jumpa pers usai Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) Andi Nur Alam Syah mengatakan, pihaknya tengah merumuskan aturan baru untuk mendukung Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar dapat berjalan baik di kawasan hutan dan kawasan hak guna usaha (HGU).

“Saat ini kami sedang koordinasikan dengan Kemenko Perekonomian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memberi payung hukum pada kawasan hutan dan hak guna usaha (HGU),” kata Andi dalam Rapat Koordinasi Nasional Akselerasi Peremajaan Sawit Rakyat di Jakarta, Selasa (5/3/2024).

Baca Juga

Menurut Andi, aturan baru mesti dikeluarkan agar program PSR dapat berjalan dan berkembang secara baik termasuk di kawasan hutan dan HGU. Dia menyebut bahwa saat ini pemerintah sedang melakukan pertemuan dengan kementerian dan lembaga untuk melakukan harmonisasi aturan tersebut.

“Mudah-mudahan aturan baru nanti mampu menyederhanakan verifikasi persyaratan kawasan hutan yang selama ini ada di KLHK dan HGU yang selama ini ada di ATR/BPN," katanya.

Andi menjelaskan aturan tersebut nantinya akan mengatur PSR, SDM, riset hingga sarana prasarana (Sarpras) yang cukup diverifikasi satu kali. Aturan baru tersebut ditargetkan keluar dalam dua bulan ke depan.

"Kita akan lebih menyederhanakan aturan yang mampu mendukung PSR. Insya Allah dalam dua bulan ke depan aturan baru terbit dan kami pastikan tidak melanggar aturan yang lain," tegasnya.

Kementerian Pertanian menargetkan penanaman 500 ribu hektare padi gogo di lahan perkebunan sawit dan kelapa seluruh Indonesia, guna menambah devisa negara.

“Ditargetkan penanaman 500 ribu hektare padi gogo di lahan perkebunan sawit, langkah ini merupakan implementasi program Kelapa Sawit Tumpang Sari Tanaman Pangan atau yang biasa disebut Kesatria,” kata Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Harvick Hasnul Qolbi.

Harvick mengatakan, tumpang sari padi gogo sudah sejalan dengan program akselerasi dan percepatan program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) yang saat ini mencapai 120 ribu hektare. Menurut dia pembangunan kelapa sawit harus mensinergikan semua pihak yang terlibat.

“Kami sangat berharap sekali untuk dapat mendukung program PSR agar berjalan optimal. Saya juga mengajak untuk mensukseskan tumpang sari dengan menanam padi gogo sebagai langkah strategis mengantisipasi dampak El Nino," katanya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement