REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Menteri Sosial periode 2019—2020 Juliari Batubara menyebutkan alasan pemilihan perusahaan logistik PT Bhanda Ghara Reksa (Persero) atau BGR serta PT Dos Ni Roha (DNR) untuk mengirimkan bantuan sosial beras (BSB) karena menawarkan harga paling murah.
"Dua perusahaan ini yang paling layak karena paling murah," kata Juliari saat menjadi saksi kasus dugaan korupsi BSB Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (6/3/2024).
PT BGR tersangkut kasus dugaan korupsi bansos tersebut dengan terdakwa beberapa pejabatnya. Sementara itu, peran PT DNR dalam kasus tersebut sedang didalami perannya oleh penyidik bersamaan dengan pemeriksaan Juliari melalui saksi Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe yang merupakan komisaris.
Juliari menuturkan bahwa awal mula gagasan program BSB, yaitu cadangan beras Bulog yang cukup tinggi saat Covid-19 sehingga terdapat diskusi Juliari dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani untuk mengusulkan pemberian beras Bulog tersebut menjadi bansos. "Tujuannya agar beras Bulog itu segera bisa keluar cepat sehingga tidak ada penumpukan stok di gudang Bulog," katanya menjelaskan.
Setelah diskusi informasi tersebut, lanjut dia, usulan itu disampaikan dalam rapat terbatas kabinet, kemudian berujung dengan persetujuan Presiden RI Joko Widodo. Usai persetujuan, Juliari mengatakan bahwa program BSB langsung dilaksanakan Kemensos RI dengan membuat tim khusus pengadaan.
Dari berbagai rapat tim pengadaan tersebut, disepakati terdapat dua perusahaan yang ditunjuk sebagai jasa pengiriman, yakni PT BGR dan PT DNR. Ia menyebutkan PT BGR maupun PT DNR menawarkan harga paling murah, yaitu masing-masing Rp 1.100,00 per kilogram serta Rp 1.500,00 per kilogram setelah uji petik.
Kendati demikian, Juliari mengungkapkan bahwa dirinya tak terlalu terlibat secara detail mengenai pemilihan kedua perusahaan lantaran memilih untuk mempercayai tim pengadaan. "Intinya saya sebagai menteri kalau memang harus pakai perusahaan jasa kirim itu harus memenuhi syarat, baik secara harga murah, infrastruktur, maupun rekam jejaknya mumpuni. Arahan saya seperti itu," ujar Juliari.
Dalam perkara dugaan kasus korupsi bansos di Kemensos, terdapat tiga pejabat PT BGR yang menjadi terdakwa, yakni Direktur Utama PT BGR periode 2018—2021 Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Komersial PT BGR periode 2018—2021 Budi Susanto, serta Vice President Operasional PT BGR periode 2018—2021 April Churniawan.
Ketiganya didakwa merekayasa pekerjaan konsultansi dengan menunjuk PT Primalayan Teknologi Persada sebagai konsultan PT BGR dalam penyaluran bansos beras Kemensos sehingga merugikan keuangan atau perekonomian negara sejumlah Rp 127,14 miliar.
Selain dari PT BGR, terdapat terdakwa lain dalam kasus itu, yakni Direktur Utama Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT PTP Roni Ramdani, dan General Manager PT PTP Richard Cahyanto.