Kamis 07 Mar 2024 12:19 WIB

Fraksi PPP DPR Sedang Inventarisasi dan Kaji Pengajuan Hak Angket

Saat ini, banyak anggota Fraksi PPP DPR yang masih berada di daerah pemilihannya.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Erik Purnama Putra
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekretaris Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) DPR, Achmad Baidowi menjawab ihwal fraksinya yang tidak menginterupsi rapat paripurna, Rabu (6/4/2024). Hanya Fraksi PDIP, PKB, dan PKS yang menginterupsi forum tersebut untuk mengusulkan pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket untuk Pemilu 2024.

Baidowi menjelaskan, hak angket bukanlah disampaikan dalam interupsi rapat paripurna DPR. Melainkan, sambung dia, diusulkan tertulis kepada pimpinan DPR.

Baca Juga

"Pertanyaannya yang interupsi-interupsi itu sudah mengajukan belum, jangan sampai ini hanya menjadi panggung politik hiruk-pikuk saja," ujar Baidowi di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (7/3/2024).

Di samping itu, kata dia, Fraksi PPP DPR belumlah menggelar rapat untuk pengambilan keputusan pengusulan hak angket. Meski begitu, pihaknya sudah melakukan kajian-kajian terkait hak tersebut. "PPP dalam posisi masih menginventarisasi masih mengkaji masukan-masukan dari bawah," ujar Baidowi.

Menurut dia, rapat belum bisa digelar, karena banyak anggota Fraksi PPP DPR  yang masih berada di daerah pemilihannya. Mereka saat ini masih mengawal proses penghitungan suara Pemilu 2024.

"Dan pekan depan kemungkinan sudah selesai pengawalan rekapitulasi. Minggu depan kemungkinan sudah di Jakarta, baru kita bahas terkait dengan posisi PPP terhadap angket itu," ujar Baidowi.

Anggota DPR Fraksi PDIP Aria Bima mengatakan, hak angket merupakan hak yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Usulannya pun melibatkan banyak ahli dan akademisi.

"Saya ikut membantu memonitor persiapan naskah akademik angket. Karena ada dasar, ada tujuan, ada dampak, kemudian ada prasyarat-prasyarat angketnya yang secara akademisi harus dipertanggungjawabkan," ujar Aria.

Adapun pembentukan pansus hak angket harus berdasarkan urgensi dan memenuhi syarat. Penggunaan hak angket DPR diatur dalam Pasal 199 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, DPRD (MD3).

Dalam Pasal 199 Ayat 1 berbunyi, "Hak angket sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 Ayat 1 huruf b diusulkan oleh paling sedikit 25 orang anggota DPR dan lebih dari satu fraksi".

"Sikap tentunya akan berlanjut, kita lihat sikapnya seperti apa? Apakah Nasdem? apa PKB? Nah sikap itu nanti akan terlihat, yaitu tidak hanya sekedar mendukung, tetapi ikut mengusulkan, ya minimal dua fraksi," ujar Aria.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement