Sabtu 09 Mar 2024 18:47 WIB

Kejagung Sita Uang Tunai Rp 33 Miliar Diduga Terkait Korupsi Timah

Uang tersebut disita dari penggeledahan di tiga lokasi berbeda di DKI Jakarta.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.
Foto: Republika/Prayogi
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung Kuntadi memberikan keterangan di dampingi Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana terkait kasus korupis di PT Aneka Tambang (Antam) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (18/1/2024). Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Budi Said (BS) sebagai tersangka terkait korupsi di PT Aneka Tambang (Antam). Budi Said tersebut dituduh melakukan permufakatan jahat bersama-sama dengan pejabat di PT Antam dalam merekayasa transaksi jual-beli palsu logam mulia emas pada periode 2018. PT Antam disebut mengalami kerugian setotal 1,3 ton emas atau setara Rp 1,1 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang tunai setara Rp 33 miliar dari hasil penggeledahan terkait pengusutan korupsi penambangan timah di Provinsi Bangka Belitung. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penggeledahan oleh tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) itu dilakukan di tiga lokasi berbeda di wilayah DKI Jakarta.

“Penggeledahan tersebut dilakukan di beberapa tempat di Kantor PT QSE, di Kantor PT SD, dan di sebuah rumah tinggal inisial HL di wilayah Jakarta,” kata Ketut dalam siaran pers, Sabtu (9/3/2024).

Baca Juga

Dari hasil penggeledahan tersebut, kata Ketut, penyidik menyita uang tunai dalam bentuk Rupiah (Rp), dan mata uang asing berupa dolar Singapura (SGD), serta sejumlah dokumen. “Uang tunai yang disita sebesar Rp 10 miliar, dan 2 juta SGD,” ujar Ketut. 

Ketut tak menerangkan spesifik penyitaan uang tersebut dilakukan pada penggeledahan di kantor PT QSE atau Kantor PT SD, atau di rumah tinggal HL. Ketut hanya menerangkan, uang yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara korupsi penambangan timah yang kini dalam penyidikan di Jampidsus.

“Diduga kuat uang-uang tersebut berhubungan atau merupakan hasil tindak kejahatan,” tegas Ketut. Ketut pun tak menerangkan detail soal rumah tinggal inisial HL yang menjadi objek penggeledahan itu.

Akan tetapi mengacu pada daftar nama, ataupun inisial para terperiksa dalam kasus korupsi penambangan timah ini, inisial HL pernah diminta keterangannya di penyidikan Jampidsus-Kejagung, pada Kamis (29/2/2024) lalu. Inisial tersebut, berdasarkan informasi dari tim penyidikan, mengacu pada nama Hendri Lie salah-satu pengusaha di bidang penerbangan sipil-swasta.

Nama tersebut, pun diduga terkait dengan salah-satu perusahaan penambangan timah yang saat ini dalam penyidikan di Jampidsus-Kejagung. Pengusutan kasus korupsi penambangan timah ini, sudah menetapkan 14 orang sebagai tersangka.

Kasus ini terkait dengan kerjasama ilegal antara pejabat di PT Timah Tbk dengan perusahaan-perusahaan swasta yang melakukan eksplorasi penambangan mineral timah di lokasi izin usaha pertambangan (IUP) milik PT Timah Tbk di Bangka Belitung sepanjang 2015-2023. Dari 14 orang tersangka itu, tiga di antaranya adalah penyelenggara negara selaku pejabat di PT Timah Tbk. 

Yaitu, Yakni Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT), yang ditetapkan tersangka selaku Direktur Utama (Dirut) PT Timah Tbk 2016-2021, dan Emil Emindra (EE) yang dijerat tersangka selaku Direktur Keuangan (Dirkeu) PT Timah Tbk 2018, serta Direktur Operasional (Dirops) PT Timah Tbk 2018 Alwin Albar (AWL). Sedangkan tersangka lainnya, adalah pihak swasta, dan satu di antaranya adalah tersangka obstruction of justice (OOJ). 

Kasus timah ini, menjadi pengusutan terbesar dalam penyidikan korupsi di Indonesia. Hal tersebut terlihat dari angka kerugian perekonomian negara yang disampaikan Jampidsus-Kejagung baru-baru ini.

Bersama tim ahli dari Institut Pertanian Bogor (IPB) disebutkan kerusakan lingkungan akibat penambangan ilegal tersebut merugikan perekonomian negara setotal Rp 271 triliun. Nilai tersebut belum termasuk angka kerugian keuangan negara yang sampai hari ini masih dalam pengitungan di Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement