REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan (Kemendag) merelaksasi kebijakan larangan dan pembatasan (lartas) suku cadang untuk industri bengkel pesawat atau maintenance, repair and overhaul (MRO), dan operator penerbangan. Hal ini sebagai bentuk dukungan terhadap program Bangga Berwisata di Indonesia (BBWI).
Direktur Impor Kemendag Arif Sulistiyo mengatakan, diharapkan kebijakan tersebut dapat ikut menurunkan harga tiket pesawat demi meningkatkan minat pariwisata. "Biaya overhaul dan perbaikan pesawat menyumbang sekitar 16,19 persen dari harga tiket pesawat, nomor dua setelah biaya pemakaian bahan bakar avtur yang sekitar sebesar 35,76 persen," ujar Arif melalui keterangan di Jakarta, Sabtu (9/3/2024).
Menurut Arif, relaksasi yang dimaksud termasuk dalam kategori pengecualian atas barang Suku Cadang dan Perlengkapan Pesawat Udara untuk keperluan Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara, yang diimpor sendiri oleh Badan Usaha Angkutan Udara atau Organisasi Perawatan Pesawat Udara.
Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2024 diterbitkan setelah sejumlah kementerian terkait menggelar rangkaian rapat untuk membahas usulan dari asosiasi pesawat Indonesia yaitu Indonesia National Air Carriers Association (INACA) dan Indonesian Aircraft Maintenance Services Association (IAMSA).
Kedua asosiasi menyampaikan, saat ini operator penerbangan sipil di Indonesia memiliki armada sejumlah 557 pesawat. Dari jumlah tersebut, sekitar 200 pesawat memerlukan perbaikan, sedangkan pemenuhan suku cadang pemeliharaan pesawat saat ini masih didominasi impor sebesar 93 persen.
"Kemampuan perusahaan penyedia jasa angkutan udara dan ongkos logistik udara sangat bergantung pada kecepatan pengadaan komponen pesawat udara sehingga asosiasi memberikan usulan agar impor suku cadang aviasi mendapat relaksasi atau pembebasan lartas impor,” kata Arif.
BBWI adalah program pemerintah yang diluncurkan pada 13 Desember 2022 dan dikomandoi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi. BBWI merupakan program kolaboratif pemerintah, badan-badan usaha milik negara, asosiasi, dan swasta melalui penguatan kampanye, integrasi paket wisata, penyediaan aksesibilitas yang terjangkau, dan penerapan aspek keberlanjutan.
Permendag Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan atas Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang kebijakan dan pengaturan impor. Permendag Nomor 3 Tahun 2024 telah diundangkan pada 7 Maret 2024 dan akan mulai berlaku 10 Maret 2024.