Senin 11 Mar 2024 15:00 WIB

Baznas Mataram Pugar Puluhan Rumah tidak Layak Huni

Pelaksanaan program pemugaran rumah tak layak huni dalam tahap seleksi sasaran.

Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan program pemugaran puluhan rumah tidak layak huni. (ilustrasi)
Foto: blogspot.com
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan program pemugaran puluhan rumah tidak layak huni. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram Provinsi Nusa Tenggara Barat melaksanakan program pemugaran puluhan rumah tidak layak huni (RTLH) pada tahun 2024, sebagai upaya mengentaskan kemiskinan ekstrem di kota itu.

Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Mataram H Djaswad di Mataram, Senin (11/3/2024), mengatakan program tersebut bertujuan untuk mengentaskan rumah dengan kategori kumuh, pemerataan pembangunan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat tidak mampu. "Pelaksanaan program pemugaran rumah tidak layak huni saat ini dalam tahap seleksi sasaran di tingkat kelurahan," katanya.

Baca Juga

Dia menjelaskan, jumlah RTLH yang akan dipugar tahun 2024 itu ditargetkan sebanyak 20 unit. Target ini merupakan target awal, karena biasanya jumlahnya akan bertambah sesuai dengan kondisi di lapangan dan penghimpunan zakat, infak, sedekah (ZIS) yang masuk. "Seperti tahun 2023, pemugaran RTLH kita targetkan 20 unit, tapi realisasinya bisa mencapai 45 unit rumah kumuh tidak layak huni yang kita pugar," katanya.

Menurutnya, dalam seleksi calon penerima program tersebut biasanya diajukan melalui lingkungan, kemudian diseleksi kelurahan, selanjutnya barulah tim Baznas turun melihat layak atau tidaknya rumah yang diajukan kelurahan untuk dapat bantuan pemugaran.

Dalam program pemugaran rumah kumuh, katanya, satu unit rumah sasaran mendapatkan bantuan sebesar Rp 16 juta untuk kategori renovasi atau pugar. "Sedangkan untuk rumah tidak layak huni yang dibangun baru mendapatkan bantuan Rp 23 juta," katanya.

Hanya bantuan yang diberikan itu bukan uang tunai, melainkan dalam bentuk bahan bangunan sekaligus untuk pembayaran ongkos tukang. Bagi rumah kumuh yang dibangun baru, harus dipastikan bahwa lahan tempat bangunan rumah adalah hak milik sendiri bukan orang lain. Jangan sampai setelah dibangun ada pihak lain yang menggugat.

"Karena itu sebelum sasaran kita tetapkan, kami harus pastikan hak kepemilikan lahan untuk bantuan bangun baru," katanya.

Djaswad mengatakan, program bantuan pemugaran rumah kumuh itu merupakan salah satu dari lima program kemaslahatan umat yang dilaksanakan Baznas Kota Mataram, yakni program "Mataram Peduli". "Pelaksanaan program 'Mataram Peduli' tersebut juga bersumber dari ZIS yang dihimpun Baznas Mataram dari kalangan Aparatur Sipil Negara -ASN- Muslim di lingkup Pemerintah Kota Mataram," katanya.

Tentang target penghimpunan ZIS dari kalangan ASN tahun 2024, Baznas Kota Mataram menetapkan sebesar Rp 6,5 miliar dari potensi sekitar Rp 10 miliar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement