REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pendaftaran dan setoran haji kini semakin mudah, aman, dan cepat dengan hadirnya BPKH Apps. Aplikasi ini dirancang untuk mempermudah calon jemaah haji dalam mengelola tabungan dan proses pendaftaran haji secara praktis.
Berikut panduan lengkap cara mendaftar dan melakukan setoran awal melalui aplikasi BPKH:
1. Login atau Registrasi Akun
Langkah pertama, unduh aplikasi BPKH dan login menggunakan akun yang sudah terdaftar. Jika belum memiliki akun, pilih opsi "Daftar" dan isi data seperti nama, tanggal lahir, email, dan nomor HP. Masukkan kode OTP yang dikirim ke nomor HP untuk memverifikasi data. Pastikan semua informasi yang dimasukkan benar agar data tersimpan dengan aman.
2. Membuka Rekening Tabungan Jemaah Haji (RTJH)
Sebelum melanjutkan pendaftaran haji, calon jemaah harus membuka rekening tabungan haji (RTJH) melalui bank syariah atau Bank Penerima Setoran (BPS) yang dipilih. Proses pembukaan rekening ini mengikuti ketentuan masing-masing bank, termasuk melengkapi syarat dan memahami besaran setoran awal yang telah ditetapkan pemerintah.
Untuk mempermudah proses, calon jemaah diminta mengunggah KTP dan melakukan selfie untuk verifikasi. Setelah berhasil, rekening tabungan jemaah haji akan aktif dan siap digunakan.
3. Setoran Awal Pendaftaran Haji
Setelah rekening RTJH terbuka, langkah berikutnya adalah melakukan setoran awal sebesar jumlah yang ditentukan pemerintah. Pembayaran dapat dilakukan langsung melalui aplikasi bank syariah yang dipilih. Masukkan kode OTP yang dikirimkan untuk memverifikasi transaksi.
Setelah pembayaran berhasil, calon jemaah akan menerima nomor validasi pendaftaran haji. Nomor ini perlu dikonfirmasi melalui aplikasi Haji Pintar dari Kementerian Agama untuk melengkapi proses pendaftaran.
4. Penyelesaian Pendaftaran Haji
Setelah semua langkah selesai, proses pendaftaran haji dinyatakan berhasil. Aplikasi BPKH juga menyediakan semua informasi yang dibutuhkan secara transparan, mulai dari status pendaftaran hingga detail pembayaran.