Selasa 12 Mar 2024 02:53 WIB

Pemkot Semarang Atur Jam Operasi Tempat Hiburan Saat Ramadhan, Ini Ketentuannya

Beberapa hari tempat hiburan di Kota Semarang diminta ditutup.

Rep: Antara/ Red: Irfan Fitrat
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Foto: Bowo Pribadi
Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu.

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG — Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah, mengatur jam operasional tempat usaha hiburan selama bulan Ramadhan 2024. Ketentuannya dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Semarang Nomor B/436/500.13.1/III/2024.

Tempat hiburan yang diatur jam operasionalnya selama Ramadhan, yaitu diskotek, karaoke keluarga, panti pijat, panti pijat refleksi, spa, dan tempat biliar.

Baca Juga

Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu mengatakan, ketentuan waktu operasional tempat hiburan itu telah disosialisasikan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

“Saya sudah pesan, jangan sampai di lapangan terjadi miskomunikasi,” kata wali kota yang biasa dipanggil Ita itu, Senin (11/3/2024).

Sebagaimana SE, tempat usaha hiburan diminta tutup pada 11-12 Maret 2024. Begitu juga pada 8 April sampai 12 April 2024.

Pada hari lainnya, Pemkot Semarang mengatur waktu buka dan tutupnya, sebagaimana berikut:

 

Diskotek buka pukul 18.00 WIB sampai 01.00 WIB;

Karaoke keluarga buka pukul 15.00 WIB sampai 24.00 WIB;

Panti pijat refleksi buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB;

Spa sehat buka pukul 10.00 WIB sampai 22.00 WIB;

Panti pijat buka pukul 15.00 WIB sampai 22.00 WIB;

Tempat biliar buka pukul 10.00 WIB sampai 24.00 WIB.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement