Selasa 12 Mar 2024 10:30 WIB

Pakar: Agar Makin Tumbuh Harus Ada Alternatif Jenis Bank Syariah dari Fokus Usahanya

Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial

Fakultas Hukum (FH) Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof Dr Neni Sri Imaniyati, SH MHum, di Aula Utama Unisba
Foto: Dok Humas Unisba
Fakultas Hukum (FH) Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof Dr Neni Sri Imaniyati, SH MHum, di Aula Utama Unisba

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG----Fakultas Hukum (FH) Unisba menggelar acara bertajuk 35 Persembahan Tri Dharma Prof Dr Neni Sri Imaniyati, SH MHum, di Aula Utama Unisba, akhir pekan lalu. Persembahan ini diberikan kepada Prof Neni karena dinilai telah memberikan kontribusi yang besar dalam bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian, khususnya di Fakultas Hukum Unisba.

Dalam kesempatan ini, Prof Neni memaparkan gagasan pemikirannya berjudul “Transformasi Fungsi Bank Syariah dan Harmonisasi Pengaturannya untuk Mewujudkan Pemerataan Pembangunan Nasional”. Menurutnya, untuk mendukung bank syariah dalam pertumbuhan dan pemerataan pembangunan diperlukan transformasi fungsi bank syariah dari financial intermadeary menjadi financial dan social intermediary dan transformasi bentuk badan hukum bank syariah.

Baca Juga

“Dengan mendukung pelaksanaan UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya terkait Bank Syariah sebagai nazhir wakaf uang,” ujar Prof Neni.

Menurutnya, transformasi fungsi bank syariah berdampak pada perlunya harmonisasi pengaturan bank syariah di Indonesia. Khususnya, terkait peluang bank syariah sebagai nazhir wakaf. “Terutama terkait jenis bank dan bentuk badan hukum bank syariah,” kata Prof Neni.

Prof Neni memaparkan, rekomendasinya yakni transformasi bank syariah sebagai financial and social intermediary agar diberikan alternatif jenis bank syariah berdasarkan kegiatan atau fokus usahanya. Tentunya, selain dari jenis bank syariah yang ada saat ini yaitu bank umum dan BPR Syariah.

“Alternatif jenis bank dapat berupa bank syariah komersial dan bank syariah sosial, seperti bank wakaf atau bank ta’awun,” kata Prof Neni.

Prof Neni menilai, diperlukan harmonisasi hukum untuk melaksanakan UU No 4 tahun 2023 tentang bank sebagai nazhir wakaf uang. Serta, pelaksanaan fungsi bank syariah lainnnya sebagai  financial and social intermediary.

“Harmonisasi ini dapat dilakukan dengan menggunakan Peraturan Pemerintah. Dilihat dari sistem peraturan perundang-undangan, Peraturan Pemerintah sesuai dengan ketentuan UU No 12 Tahun 2011 tentang Peraturan perundang-undangan,” katanya. `

Sementara menurut Ketua Panitia Dr Arif firmansyah, SH MHum, kegiatan utama dalam acara ini meliputi seminar, diseminasi, serta peluncuran buku bunga rampai. Seminar pada acara ini mengangkat tema "Peluang dan Tantangan Bank Syariah sebagai Nazir Wakaf Uang Pasca disahkannya UU No 4 tahun 2023 tentang pengembangan dan penguatan sektor keuangan. Seminar ini, dihadiri oleh tiga narasumber ahli di bidangnya.

Seminar tersebut, kata dia, menghadirkan tiga narasumber yaitu Assoc Prof Dr Nor Azizan Binti Che Embi (Dosen Ilmu Ekonomi dan Manajemen di Internasional Islamic University Malaysia), Akhsin Muamar S SOS I MM MBA Vice President PT Bank Syariah Indonesia, dan Dr Neneng Nurhasanah, Dra M Hum dosen prodi doctor ilmu hukum Unisba.

"Acara ini diikuti oleh 200 orang peserta baik secara online dan offline,” ujar Afif, Selasa (12/3/2024).

Selain itu, kata dia, diseminasi hasil penelitian pada acara tersebut dilakukan melalui pameran karya hasil penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan oleh Prof Neni dan dosen di Fakultas Hukum Unisba. Moment puncak pada acara ini peluncuran dan penyerahan buku Bunga Rampai ilmu hukum, yang berisi artikel-artikel ilmiah dari kolega dan mahasiswa yang dibimbing oleh Prof Neni. Buku ini mencerminkan keragaman penelitian dan pemikiran hukum di Indonesia, khususnya di Unisba.

“Adapun artikel yang masuk sejumlah 51 artikel dan yang dinyatakan layak untuk masuk di Bunga Rampai ada 43 artikel. Buku ini merupakan bentuk apresiasi atas bimbingan, kontribusi yang dilakukan Prof Neni terhadap kemajuan akdemik di Unsiba. Beliau memberikan kata-kata inspiratif yang menjadi semangat bagi civitas akademika unisba khususnya Fakultas Hukum,” paparnya

Rektor Unisba, Prof Dr H Edi Setiadi, SH MH menilai Prof Neni Sri Imaniyati sebagai maha guru yang telah menghasilkan banyak karya selama berkarir. Menurutnya, dengan pengabdian selama 35 tahun, Prof Neni telah menciptakan banyak karya yang bahkan melampaui pencapaiannya yang sudah lebih lama mengabdi di Unisba yakni 43 tahun.

“Prof Neni telah mengikuti tradisi akademik Islam dengan tekun. Beliau menegaskan bahwa tradisi akademik berasal dari Islam karena wahyu pertama yang diturunkan kepada Nabi adalah "iqra" atau belajar. Islam telah mengajarkan kita untuk belajar demi kemajuan umat manusia," paparnya.

Unisba sendiri berkomitmen untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang tidak hanya kompeten secara akademis, tetapi juga memiliki integritas moral yang tinggi. "Dengan jumlah lektor kepala yang mencapai 96, Rektor berharap bahwa jejak dan kontribusi Prof. Neni akan menjadi contoh bagi generasi muda, terutama bagi dosen-dosen muda di Unisba," katanya.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement