Selasa 12 Nov 2024 20:27 WIB

Home Industri Tembakau Sintetis Digerebek di Bandung, Ganja 1,5 Kg Disita

Sejumlah alat-alat home industri turut disita di kamar tersebut

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Arie Lukihardianti
Tembakau sintetis (Ilustrasi)
Foto: Republika/M Fauzi Ridwan
Tembakau sintetis (Ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG--Satresnarkoba Polrestabes Bandung menggerebek sebuah kamar yang dijadikan home industri ganja sintetis di wilayah Antapani, Kota Bandung, Selasa (12/11/2024). Peracik ganja sintetis berinisial AS (26 tahun) dan barang bukti 1,5 Kg ganja sintetis diamankan.

Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKBP Agah Sonjaya memimpin penggerebekan. Mereka mendapati peracik yang meracik ganja sintetis dan langsung ditangkap.

Baca Juga

"Hari ini kami mendapatkan laporan dari Satreskrim Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap home produksi ganja sintetis atau tembakau gorila yang dilakukan oleh tersangka di sebuah kontrakan di Antapani," ujar Budi, Selasa (12/11/2024).

Budi mengatakan, sejumlah alat-alat home industri turut disita di kamar tersebut. Pihaknya mendapatkan informasi sementara jika tersangka yang berasal dari Cisarua pernah meracik di wilayah Cisarua.

Hasil racikan tersebut, kata Budi, sebagian besar telah didistribusikan. Tersangka, memproduksi ulang untuk didistribusikan di Kota Bandung.

"Kami berkomitmen untuk membebaskan narkoba di wilayah Kota Bandung khususnya seperti sekarang merebak tembakau gorilla atau ganja sintetis," katanya.

Pihaknya akan mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap siapa yang menyuruh pelaku. Ia mengatakan tersangka AW berperan meracik tembakau sintetis tersebut. "Jadi yang bersangkutan yang masaknya dan untuk yang nyuruhnya kita kembangkan secara lengkapnya setelah pemeriksaaan," kata dia.

Selain ganja sintetis 1,5 kilogram yang disita, pihaknya mengetahui jika pelaku telah mengedarkan 6 kilogram ganja sintetis.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement